Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Daftar 12 Saksi yang Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Besok, Dua Orang ART Ferdy Sambo

12 orang yang akan bersaksi dalam sidang Bharada E besok terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dua saksi merupakan ART Ferdy Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Daftar 12 Saksi yang Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Besok, Dua Orang ART Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang lanjutan Senin (7/11/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan 12 saksi termasuk keterangan ART Ferdy Sambo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap daftar 12 orang yang akan bersaksi dalam sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) besok.

Diketahui Bharada E merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (6/11/2022).

Adapun saksi yang akan dihadirkan sebagian besar orang-orang yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo mulai dari asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, hingga driver.

Terdapat pula beberapa saksi yang dihadirkan merupakan pihak luar, termasuk petugas swab hingga driver ambulans.

Baca juga: Sikapi Klaim Kamaruddin Terkait Kasus Ferdy Sambo, Wawan Purwanto: BIN Sama Sekali Tidak Ikut Campur

Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews:

Berita Rekomendasi

1. Saksi Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)

7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terbaru 7 dan 8 November 2022: Agenda Pemeriksaan Saksi

8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

12. Sadam (Driver Ferdy sambo)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan Senin, (7/11/2022). Ada 12 saksi yang akan dihadirkan.

Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Peluang ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terbuka Lebar

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas