Sopir Hingga Staf Pribadi Ferdy Sambo Bakal Bersaksi Dalam Sidang Bharada E Besok
Sopir hingga staf pribadi Ferdy Sambo bakal bersaksi dalam sidang Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J besok di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (7/11/2022).
Berdasarkan keputusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, untuk agenda besok masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, setidaknya akan ada 12 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terbaru 7 dan 8 November 2022: Agenda Pemeriksaan Saksi
Adapun saksi yang akan dihadirkan itu sebagian besar dari mereka yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo di antaranya asisten rumah tangga (ART), staf pribadi hingga driver.
Terdapat pula beberapa saksi yang dihadirkan merupakan pihak luar, termasuk petugas swab hingga driver ambulans.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Peluang ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terbuka Lebar
Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews:
1. Saksi Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)
7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)
8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Driver Ferdy sambo)
Janji Bharada E untuk Keluarga Yosua
Bharada E berkomitmen akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dia ungkapkannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J.
"Izin yang mulia, terimakasih bapak saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," kata Bharada E dalam persidangan.
Baca juga: Benarkah Permintaan Maaf Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hanya Hafalan dan Skenario ?
Dia juga tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan pihak Ferdy Sambo.
"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan, saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucapnya.
Lebih lanjut, Bharada E juga akan siap menerima apapun konsekuensi hukum yang akan diterimanya dalam kasus ini.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya.
Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Soal Kejadian Magelang Aib Keluarga Buat Penyidik Takut Periksa Bharada E
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.