Besok Jaksa akan Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
(JPU) masih akan menghadirkan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) masih akan menghadirkan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/11/2022) besok.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Selamat sore, sidangnya masih sesuai jadwal (pemeriksaan saksi dari jaksa)," kata Arman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (7/11/2022) malam.
Kendati demikian, Arman mengaku pihaknya belum mendapatkan secara pasti nama-nama saksi yang akan dihadirkan besok.
Akan tetapi, pihaknya termasuk para terdakwa mengaku siap untuk menjalani persidangan tersebut.
"Belum terima, nama-nama saksi silahkan ke JPU karena mereka yang hadirkan," tutur Arman.
Hal senada juga disampaikan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Dia mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal siapa saja saksi yang akan dihadirkan besok.
Djuyamto hanya memastikan kalau sidang tersebut akan mulai digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Saya belum peroleh informasi (siapa saja nama saksi yang dihadirkan)," singkat Djuyamto.
Penyidik Percaya Skenario Tembak Menembak karena Ferdy Sambo Jenderal
Mantan Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual mengaku, sempat mempercayai adanya skenario soal tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.
Baca juga: Saksi Tenaga Kesehatan Ungkap Kebohongan Ferdy Sambo, Ternyata Tak Ikut PCR di Rumah Saguling
Samual sendiri merupakan salah satu penyidik Polres Jakarta Selatan yang diterjunkan tepat setelah peristiwa penembakan tersebut.
Hal itu diutarakan Samual dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice untuk terdakwa mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.
Percayanya Samual atas skenario tembak menembak itu karena yang terlibat dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal Bintang Dua sekaligus pimpinan Propam Polri.
"Siap yang mulia, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di polri banyak pak, akan tetapi kadiv Propam ini hanya satu, kalau di tni kan POM nya TNI, artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum," kata Samual dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.
Bahkan kata Samual, dirinya langsung melakukan apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo saat itu yakni menyusun skenario adanya tembak menembak.
Sebab saat itu, dirinya meyakini kalau kejadian itu benar adanya, karena terjadi di rumah seorang Pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.
"Jadi mohon izin saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan pak, tetapi perintah yang saat itu saya tahu adalah perintah yang benar," kata dia.
Terlebih, beberapa saksi yang berada di lokasi termasuk anggota Propam Polri menyebutkan kalau peristiwa itu merupakan tembak menembak.
Baca juga: Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Yosua Diminta Provos Polri Matikan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo
Sehingga kata dia, tidak ada alasan untuk membantah dengan menyebutkan hal lain atas peristiwa tersebut.
"Kejadian tembak menembak pada saat itu adalah kejadian yang benar karena pada saat itu saksi meyakinkan seluruh penyidik yang ada di TKP bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.