BIN Tepis Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J Soal Pasok Informasi, Kamaruddin: Itu Secara Pribadi
Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) soal kasus pembunuhan berencana tersebut. Namun dibantah BIN.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak kembali memberikan pengakuan mengejutkan.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) soal kasus pembunuhan berencana tersebut.
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga mengklaim turut memperoleh informasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs tersebut.
Tak selang berapa lama, pernyataan Kamaruddin itu langsung dibantah dengan tegas oleh Juru Bicara BIN, Wawan H Purwanto.
Wawan menegaskan lembaga telik sandi negara itu tidak pernah memberikan informasi apapun terkait kasus Brigadir J.
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," tegas Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Sikapi Klaim Kamaruddin Terkait Kasus Ferdy Sambo, Wawan Purwanto: BIN Sama Sekali Tidak Ikut Campur
Menurutnya, BIN hanya memberikan informasi intelijen kepada Presiden Republik Indonesia.
"Sehingga, tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Komarudin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Komarudin Simanjuntak," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/11/2022).
BIN yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan itu merupakan lembaga intelijen negara, dan bukan untuk kepentingan yang lain.
Sehingga, Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: BIN Bantah Beri Informasi Intelijen ke Kamaruddin Simanjuntak dalam Kasus Ferdy Sambo
"BIN tidak intervensi dalam masalah judikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela client-nya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.
Namun, Wawan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat jadi saksi di persidangan.
"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," singkatnya.
Jawaban Kamaruddin