Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 12 Saksi dalam Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf: Ada ART hingga Sopir Ferdy Sambo

Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan di sidang kasus Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf hari ini, Senin (7/11/2022).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar 12 Saksi dalam Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf: Ada ART hingga Sopir Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews
Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggabungkan sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar hari ini, Senin (7/11/2022). Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan di sidang kasus Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggabungkan sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar hari ini, Senin (7/11/2022).

Terdakwa tersebut, di antaranya ada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Penggabungan sidang Bharada E dengan terdakwa lainnya ini baru pertama kali dilakukan selama proses persidangan, karena status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, penggabungan sidang hari ini dilakukan demi memanfaatkan waktu yang ada.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Ricky Rizal, red). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata Hakim Wahyu sebagaimana diberitakan Tribunnewsc.com sebelumnya.

Meski demikian, Hakim Wahyu memastikan jika PN Jaksel sudah menyediakan sel atau tahanan khusus bagi Bharada E yang bersatus sebagai justice collaborator.

Baca juga: Sidang Bharada E Digelar Hari Ini, Digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ada 12 Saksi

Hakim Wahyu menambahkan, LPSK juga akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada E selama proses persidangan.

Berita Rekomendasi

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Maruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," ungkapnya.

Sementara itu, sidang hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi yang telah dihadirkan jaksa.

Baca juga: Sidang Bharada Eliezer Hari Ini Digabung dengan Bripka RR dan Kuat Maruf, LPSK: Idealnya Dipisah

Berikut daftar 12 saksi dalam sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf hari ini, yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com:

1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada Eliezer Dipisah dengan Terdakwa Lain: Agar Keterangan Dia Konsisten

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans)

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo)

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terbaru 7 dan 8 November 2022: Agenda Pemeriksaan Saksi

Sejumlah Saksi Satukan Suara Sebelum Sidang Bharada E

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tim pengacaranya sempat mendengar sejumlah saksi berkumpul menyatukan pendapat untuk disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) kemarin.

Ronny Talapessy mengatakan, para saksi yang menyatukan pendapat itu terjadi saat pendampingan di Bareskrim Mabes Polri, atau beberapa jam sebelum sidang digelar.

"Ada kejadian lucu pas pendampingan di Mabes, di Bareskrim, sebelum sidang dimulai. Saksi-saksi ini kumpul di lobi, jadi saksi ini berbicara menyampaikan pendapat bahwa 'ingat ya nanti kita isolasi di rumah duren tiga'," kata Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (1/11/2022).

"Nggak sengaja, rekan saya tim pengacara lagi lewat, terus mendengar, mungkin saking polosnya mereka menjelaskan (menyatukan suara)," lanjutnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Dapat Perlakuan Beda saat Sidang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Ngaku Was-was

Kemudian ketika pemeriksaan para saksi, termasuk saksi asisten rumah tangga (ART) atas nama Susi rampung digelar oleh majelis hakim, tim hukum Bharada E melihat bahwa keterangan yang disampaikan para saksi punya bahasa yang sama seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sehingga Ronny Talapessy punya dugaan kuat bahwa saksi sebelumnya sudah diarahkan untuk menjawab pertanyaan dalam persidangan.

"Makanya kelihatan banget dugaan itu sudah diarahkan agar menjawab di BAP seperti ini," terang Ronny Talapessy.

"Tapi mereka lupa bahwa persidangan bukan seperti di kepolisian, di persidangan hakim malah nggak baca BAP, hakim ingin dengar langsung. BAP hanya tuntunan saja," tuturnya.

Baca juga: Analisis Pakar soal Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang Bharada E

Sebelumnya dalam persidangan untuk terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022) kemarin, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada saksi Susi karena dinilai kerap melontarkan pernyataan bohong.

Hal itu didasari karena keterangan Susi selalu berbelit, tidak konsisten, dan kerap tidak tahu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas