Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI Sebut Target Perppu Pemilu Disahkan Desember

DPR RI mengatakan target Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu bakal disahkan Desember 2022 mendatang. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR RI Sebut Target Perppu Pemilu Disahkan Desember
Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui di kawasan parlemen, Senin (07/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengatakan target Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu bakal disahkan Desember 2022 mendatang. 

Perbincangan mengenai target ini bahkan sudah dilakukan oleh DPR secara informal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perlunya Perppu Pemilu segera disahkan, dijelaskan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera adalah karena Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan diakomodir oleh Perppu ini harus sudah punya payung hukum terkait alokasi kursi setelah enam bulan disahkan. 

“Dengan Kemendagri informal sudah berbincang, Desember 2022. Kenapa? Karena enam bulan setelah disahkan, tiga DOB, Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan itu harus sudah ada payung hukum,” ujar Mardani kepada awak media di kawasan parlemen, Senin (07/11/2022).

“Spesifikasinya buat DOB terkait alokasi kursi, jadi tentatifnya Desember 2022,” tambahnya.

Perihal isu Perppu yang dikabarkan meluas dari DOB hingga merembet ke permasalah nomor urut partai politik (parpol) pun masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal ini ditepis langsung oleh Mardani. 

Mardani menegaskan Perppu bakal fokus mengakomodasi terkait DOB. 

Berita Rekomendasi

Pun terkait adanya isu maupun usulan terkait nomor urut partai hingga masa jabatan anggota KPU, nantinya bakal pihaknya masukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Namun, usulan-usulan yang akan disiati dalam PKPU seperti nomor urut parpol atau masa jabatan anggota KPU tentu tidak akan bisa disepakati secara keseluruhan. Mengingat saat ini tahapan pemilu juga telah berlangsung.

Baca juga: Soal Perubahan Mekanisme Penentuan Nomor Urut Parpol, KPU: Peluangnya Lewat Perppu

Hal ini, jelas Mardanin, juga tentu untuk menghindari adanya kekosongan hukum yang bakal berbahaya nantinya.

“Mungkin akan masuk tetapi tidak masuk di Perppu, itu nanti akan kita siasati masuk di PKPU. Perppu kan cuma bisa diterima ditolak, bukan pembahasan yang panjang, paling dua tiga norma hukum sepakat,” ujar Mardani.

“Terus kan ini sudah ditengah proses nggak mungkin. Kan ini sudah di tengah proses, enggak mungkin di tengah proses kita buat macaam-macam, nanti akan banyak kekosongan hukum, berbahaya,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas