Pakar Hukum: Ada Kelompok yang Terganggu dengan Kerja Kabareskrim
Nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto muncul dalam testimoni video Ismail Bolong.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto muncul dalam testimoni video Ismail Bolong.
Dalam video tersebut Kabareskrim disebut-sebut berkoordinasi dengan Ismail Bolong terkait konsesi pertambangan batubara di Kalimantan Timur.
Disebut-sebutnya nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menurut Pakar Hukum Andy R Wijaya cukup unik.
Sebab kata dia Komjen Pol Agus Andrianto belakangan jarang tampil di hadapan publik atau mau menonjolkan diri.
"Belakangan, terjadi serangan yang bertubi-tubi kepada Agus Andrianto. Ini unik karena pengamatan saya Pak Agus itu jarang mau tampil atau menonjolkan diri," kata Andy melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Senin(7/11/2022).
Andy menyarankan Komjen Agus Andrianto untuk tetap bekerja di tengah isu tersebut.
Pasalnya, Andy melihat Agus banyak diserang oleh isu-isu yang menyudutkan dia.
"Dugaan saya, pasti ada yang terganggu dengan kerja-kerja dia sebagai Kabareskrim. Saran saya, Kabareskrim bersama Kapolri kerja saja terus. Fokus mengembalikan kepercayaan publik, meski serangan pasti akan datang," kata Managing Partner Resolva Law Firm itu.
Tudingan miring dialamatkan orang yang mengaku bernama Ismail Bolong terhadap Agus Andrianto.
Ismail membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang miliaran rupiah dari seorang pengusaha.
Baca juga: Cabut Soal Setoran Rp 6 Miliar ke Kabareskrim, Ismail Bolong Mengaku Brigjen Hendra Mengintimidasi
Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.
Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.