Polisi Tangkap 2 Pemeran Video Mesum 'Kebaya Merah', Keduanya Warga Surabaya, Benarkah Influencer?
Pemeran video mesum wanita kebaya merah diringkus polisi. Ada dua orang yang ditangkap oleh Polda Jatim.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jajaran Polda Jawa Timur telah mengamankan pasangan pemeran video asusila Kebaya Merah.
Update 8 November 2022 pukul 18.09 WIB: AH dan ACS ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata, video dewasa ini diproduksi atas order klien dan mereka sudah memproduksi 92 video dewasa dan foto telanjang. Video dan foto dijual
Identitas pasangan itu sudah diketahui. Mereka bukan pasangan suami-istri. Wanita kebaya merah itu berinisial AH (24), kelahiran Malang (lihat fotonya), sedang pria ACS (29), kelahiran Surabaya.
Proses pembuatan video dewasa dilakukan di kamar 1710 (lantai 17 nomor 10) di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya.
Tidak ada tim produksi dalam pembuatan video tersebut. Sederhana, mereka memasang kamera di tripod.
Produksi video diduga dilakukan antara Januari - Juni tahun ini namun baru beredar dan heboh di sosial media pekan lalu.
Keduanya diamankan di sebuah tempat yang sama, yakni bangunan kosan yang berlokasi di Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (5/11/2022).
Fakta-fakta "Kebaya Merah" itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, Senin (7/11/2022).
Belum diungkapkan identitas detail di Kebaya Merah maupun pasangannya. "Tunggu," kata polisi.
Polisi menemukan motif kenapa si wanita memakai kebaya merah. Rupanya itu merupakan fantasi para pelaku.
16 Menit
Video asusila wanita mengenakan kebaya merah viral di unggahan TikTok maupun Twitter berisi cuplikan pendek berdurasi 16 menit. Viral sejak Rabu 2 November 2022.
Video Kebaya Merah adalah video dewasa yang viral berdurasi 16 menit. Isinya adegan tak senonoh antara wanita yang mengenakan kebaya berwarna merah dengan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Semula, video itu dianggap diproduksi di Bali karena pakaian kebaya merah. Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menyimpulkan, kejadiannya tidak di Bali.
Baca juga: Polda Bali Beri Penjelasan Terbaru soal Viral Video Asusila Perempuan Kebaya Merah
Rupanya, Polda Jatim juga melakukan penyelidikan.
Sabtu (5/11/2022), Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.
Hasilnya, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir.
Adegan
Video itu berisi adegan tak senonoh antara wanita yang mengenakan kebaya berwarna merah dengan seorang pria.
Video viral tersebut tampaknya direkam disalah satu kamar hotel.
Adegan dalam video syur tersebut diawali saat wanita kebaya merah mengetuk kamar mandi sembari membawa asbak.
Seperti kata kunci pencarian link videonya, sang wanita dalam video tersebut terlihat mengenakan kebaya berwarna merah menyala.
Kebaya tersebut dipadupadankan dengan bawahan rok bermotif kain dengan belahan tinggi.
Wanita tersebut juga tampak mengenakan sandal berhak tinggi berwarna hitam.
Sedangkan matanya terlihat ditutupi kain tipis berwarna hitam.
Sang pria dari balik pintu kaca tersebut pun menjawabnya.
Selanjutnya, sang pria tersebut keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk berwarna putih.
Sama dengan sang wanita, pria tersebut juga menutupi wajahnya dengan menggunakan topeng.
Adegan selanjutnya pun berlanjut dengan sang wanita menaruh asbak tersebut di atas meja.
Sedangkan, sang pria pun meminta tolong wanita tersebut untuk melap tumpahan air di dekat ranjangnya.
Sang wanita kebaya merah itupun menyanggupi untuk membersihkannya.
Sembari memegang lap berwarna putih, wanita itupun berjongkok dengan posisi menungging.
Dia kemudian melap lantai berkeramik putih tersebut.
Sedangkan, sang pria terus merekam adegan sang wanita yang melap lantai tersebut dari belakang.
Sembari merekam, sang pria itupun terdengar terus menerus menanyai wanita tersebut.
Sang pria dalam video viral tersebut kemudian terlihat mulai menggerangi bagian belakang wanita tersebut.
Namun sang wanita menepis tangannya.
Wanita itupun mencoba pergi, namun sang pria yang sudah duduk di tepi ranjang menahannya.
Sang pria pun tetap menahan wanita yang mengenakan kebaya merah tersebut.
Dia terus menggerayangi sang wanita hingga mulai melepas kebaya berwarna merah yang dikenakannya.
Sang wanita yang awalnya seolah-olah menolak akhirnya menuruti permintaan sang pria untuk melayaninya.
Video viral itupun kemudian berlanjut adegan tak senonoh pria dan wanita tersebut di dalam kamar hotel.
Adegan tak senonoh itupun terjadi dengan berbagai gaya mulai di pinggir ranjang hingga di atas ranjang.
Kebaya Merah Trending di Twitter
Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video mesum antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.
Di Twitter, "Kebaya Merah" sempat menjadi trending.
Dilansir dari Tribunnews.com, video itu juga viral di sejumlah platform, salah satunya TikTok.
Saat pertama kali trending, Polda Bali yang sibuk.
"Kami melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko.
Diduga Influencer di Bali
Nanang menjelaskan, dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.
Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan berusia 24 tahun.
Saat ini polisi masih melacak lokasi perekaman yang diduga di sebuah hotel.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujarnya, Selasa (1/11/2022).
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” tambahnya.
Sekarang semua jelas. Si Kebaya Merah itu bukan orang Bali dan pengambilan gambar tidak dilakukan di Bali.
Apakah si Kebaya Merah yang ditangkap itu merupakan influencer, belum ada penjelasan lebih jauh.
Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perkembangan terbaru berita ini bisa diikuti di sini
Sumber: Surya