Sembilan Jaksa Terima Perintah untuk Mulai Penyidikan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pengajuan JC itu dilayangkan ketiganya terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Irjen pol Teddy Minahasa.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, sejauh ini proses permohonan JC oleh ketiganya itu masih dalam penelaahan.
"Masih dalam tahap penelaahan, untuk dilakukan investigasi dan asesmen," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribun.
Baca juga: LPSK: Permohonan JC Dody Prawinegara Cs dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Masih Ditelaah
Dengan begitu, Hasto belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal memberikan keputusan apakah menerima atau tidak permohonan justice collaborator tersebut.
Terpenting kata dia, saat ini proses masih terus dilakukan termasuk investigasi serta mewawancarai pemohon.
"Belum tahu, masih di Biro Penelaahan Permohonan. Mestinya begitu," tukas Hasto.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif disebut telah ditemui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.
Kuasa hukum AKBP Dody Cs, Adriel Purba menjelaskan, petugas LPSK dijelaskanya telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.
"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribun, Sabtu (5/11).
Kendati demikian, meski disebut berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.
Terkait hal ini, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan JC yang telah diajukan oleh ketiga kliennya itu guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," sebutnya.
Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.
Di sisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Cs, nantinya hal itu praktis akan mempersulit pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy masih sebagai jendral Polri aktif.
"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," pungkasnya.(Tribun Network/aci/riz/wly)