Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajudan Ferdy Sambo: Yosua Kadang Marah-marah Tanpa Sebab yang Jelas

Ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wakaton mengungkapkan watak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ajudan Ferdy Sambo: Yosua Kadang Marah-marah Tanpa Sebab yang Jelas
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wakaton mengungkapkan watak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Prayogi mengaku bergaul dengan Yosua hanya ketika berada di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Tidak pernah (bergaul di luar tugas), hanya di Saguling sama di posko," kata Prayogi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan kesaksiannya, Prayogi mengaku Yosua terkadang marah tidak jelas tanpa sebab. 

"Saya kurang perhatikan. Tapi kadang-kadang saya lihat beliau almarhum kadang marah-marah tidak jelas," ujarnya. 

Ia menuturkan marah-marah tak jelas itu dilakukan Yosua sebelum dibunuh di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Sambo. 

Bahkan, Prayogi menyebut dirinya juga mendengar bahwa Yosua pernah marah-marah ke ajudan lain. 

Berita Rekomendasi

"Tidak melihat ke ADC yang lain, tapi hanya dengar cerita," ungkap dia. 

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Eks Ajudan Ferdy Sambo Akhirnya Beberkan Siapa yang Ambil HP Brigadir J

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas