Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Siapkan KTP dan QR Code di Aplikasi Pospay

Simak cara mencairkan BSU 2022 tahap 7 melalui Kantor Pos. Siapkan KTP dan QR Code yang didapatkan dari aplikasi Pospay.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Siapkan KTP dan QR Code di Aplikasi Pospay
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. - Cara mencairkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos. Penerima menunjukkan KTP dan QR Code yang didapatkan melalui aplikasi Pospay. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 melalui Kantor Pos.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos pada awal November 2022.

Proses penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos juga telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (2/11/2022).

Pencairan BSU tahao 7 melalui Kantor Pos ditujukan bagi tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau terdapat masalah pada rekening tersebut.

Nantinya penerima BSU tahap 7 dapat mencairkan dana bantuan dengan menunjukkan QRCode yang telah didapatkan melalui aplikasi Pospay.

Baca juga: Cara Dapat QR Code untuk Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos, Siapkan KTP

Adapun cara mencairkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Cara Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos

2. Penerima BSU menunjukkan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, petugas Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan

4. QRCode discan oleh petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)

5. Petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambbilan foto eKTP asli penerima

6. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU

7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan petugas

8. Petugas Kantor Pos menyerahkan uang BSU kepada penerima

Baca juga: Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP

Cara Mendapatkan QRCode di Aplikasi Pospay

Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:

1. Unduh atau download aplikasi Pospay di HP;

2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

4. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.

5. Masukkan data pribadi;

6. Klik "Lanjutkan";

7. Akan muncul status penerima BSU:

- "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.

- "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.

Baca juga: Ini Tandanya Jika Kamu Menerima BSU Tahap 7 Melalui Pospay

Skema Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

Nantinya, penyaluran BSU 2022 tahap 2 dilakukan dengan 2 skema yakni secara kolektif di perusahaan atau penerima mengambil langsung di Kantor Pos terdekat.

Ida juga menjelaskan bahwa penerima dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar jadi penerima BSU di Kantor Pos dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

"Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ucap Ida.

Tak hanya itu, Ida juga menyampaikan bahwa penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas