Ferdy Sambo Klaim Senjata Api yang Sempat Jatuh dari Tangannya Bukan Milik Brigadir J
Ferdy Sambo mengeklaim senjata api (senpi) yang sempat jatuh dari tangannya di depan rumah dinas Duren Tiga bukan milik Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengeklaim senjata api (senpi) yang sempat jatuh dari tangannya bukan milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, senpi bermerek HS itu disebut jatuh dari tangan Ferdy Sambo saat turun dari mobilnya setiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Rumah dinas itu merupakan tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Suami dari Putri Candrawathi itu mengatakan senpi yang jatuh tersebut berjenis Wilson Combat.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo menanggapi kesaksian bekas ajudannya, Brigadir Adzan Romer yang bersaksi untuk dirinya dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Adzan Romer soal Pintu Kamar Putri Candrawathi: Itu Saya yang Buka
"Senjata yang jatuh bukan senjata HS, tetapi senjata pribadi saya, Wilson Combat yang mirip tadi disampaikan," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah kesaksian Adzan yang menyebut pintu kamar istrinya terbuka saat Brigadir J ditembak.
Kata Ferdy Sambo, saat menjemput Putri Candrawathi, dirinya baru membuka pintu kamar istrinya itu.
"Saudara Romer juga menyampaikan bahwa melewati tubuh Yosua, itu tidak. Karena saya menghindari istri saya melihat tubuh korban, saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," ucap dia.
Baca juga: Ditanya Sosok Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo: Saya Pernah Tanya Yosua, Tapi Beliau Kayak Buang Muka
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Drama Persidangan ART Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo, Pakar Soroti Ini
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.