Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 3 Jenis Senjata Api yang Kerap Dibawa Ferdy Sambo Jika Bepergian ke Luar Rumah

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Daden perihal senjata apa saja yang dibawa oleh Ferdy Sambo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 3 Jenis Senjata Api yang Kerap Dibawa Ferdy Sambo Jika Bepergian ke Luar Rumah
Tribunnews/JEPRIMA
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti  dan Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkap ada sejumlah senjata api (senpi) yang selalu ada di mobil dinas yang ditumpangi atasannya tersebut.

Ucapan itu disampaikan Daden saat menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Daden perihal senjata apa saja yang dibawa oleh Ferdy Sambo.

"Dalam perjalanan sehari-hari mulai dari Semarang atau sebelumnya, kalau saudara mengantar terdakwa, apakah selalu di mobil selalu ada senjata?" tanya Hakim.

"Siap, ada yang mulia," jawab Daden.

"Senjata milik siapa?" tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Senjata milik bapak (Ferdy Sambo) yang mulia," ucap Daden.

Dia merinci senjata yang selalu melekat dengan Ferdy Sambo kemanapun dia pergi.

Ada dua jenis senjata api yakni merek Wilson Combat dan Cabot di kopel Ferdy Sambo.

"Dua senjata itu selalu ada di mobil?" tanya hakim Wahyu.

"Siap yang Mulia," ucap Daden.

Daden menjelaskan senjata Wilson Combat dan Cabot itu memiliki kapasitas peluru 4,5 milimeter.

Sementara itu, ada senjata laras panjang berjenis MPX yang dipegang ajudan di kursi sebelah pengemudi.

Selain senjata-senjata tersebut, Daden mengungkapkan selama perjalanan Ferdy Sambo juga membekali dirinya dengan senjata Kimber Micro berjenis pistol tangan.

"Terus apakah selalu, selain dua senjata itu, apalagi senjata yang ada?" tanya hakim

"Kimber Yang Mulia," jelas Daden.

"Itu laras panjang?" tanya hakim.

"Itu yang kecil yang mulia," jawab Daden.

"Itu siapa yang bawa?" kembali hakim bertanya.

"Itu senjata ada di tas kecil," kata Daden

"Kemudian apa lagi?" cecar hakim.

"Sudah," jawab Daden.

Bagaimana dengan Putri Candrawathi?

Daden Miftahul Haq menyebut kalau Putri Candrawathi semasa menjadi istri Kadiv Propam Polri tak pernah memegang atau memiliki senjata api.

"Untuk saudara saksi, kalau diperkenalkan senpi (senjata api) bisa mengenali jenis senjata kan?" tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (8/11/2022).

"Bisa," kata Daden.

Baca juga: Saksi: Tak ada Senjata di Kamar saat Ingin Serahkan Barang Milik Yoshua ke Polda Jambi

Atas jawaban itu, jaksa lantas menanyakan terkait kepemilikan senjata jenis sten out.

Kata Daden, senjata itu kerap berada atau selalu sedia di mobil Putri Candrawathi

"Saudara Daden, apakah saudara pernah melihat senjata api stand out, senjata stand out itu melekat pada siapa, terdakwa Sambo atau Putri Candrawathi?" tanya jaksa.

"Di mobil yang membawa ibu (Putri Candrawathi), pak," jawab Daden.

"Kalau memang senjata itu harus melekat, beda dengan yang melekat di terdakwa Ferdy Sambo?" timpal jaksa.

"Siap beda," jawab lagi Daden.

Dari pernyataan itu, jaksa kembali menanyakan soal apakah Putri Candrawathi selalu istri Kadiv Propam Polri dibekali atau memegang senjata atau tidak.

Kata Daden, sejak dirinya mengawal keluarga Ferdy Sambo, dirinya menyebut kalau Putri Candrawathi tak pernah memegang senjata api.

"Sepengatahuan anda, dulu kan pernah mengawal PC? Berapa lama?" tanya jaksa.

"Sekitar 4 sampai 5 bulan," jawab Daden.

"Selama mengawal PC, apakah saudara terdakwa PC memiliki senjata api?" tanya lagi jaksa.

"Saya tidak tau," jawab Daden.

"Pernah melihat PC memiliki senpi?" cecar jaksa.

"Tidak tahu," ucap Daden.

Kendati demikian, Daden tidak menjelaskan secara detail senjata api yang selalu ada di mobil Putri Candrawathi itu milik siapa.

Dirinya hanya memastikan kalau selama bekerja untuk Putri Candrawathi, yang bersangkutan tidak memiliki senjata api.

Lebih lanjut, Daden menjelaskan, selama menjadi ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya hanya bertugas di rumah dinas khusus ajudan Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga atau yang biasa disebut pos 54.

Lokasi itu kata dia, tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi penembakan Brigadir J.

"Saudara Daden, tadi kamu menjelaskan ikut dengan FS dan PC dari kapan?" tanya jaksa.

"Sekitar 2 tahun 6 bulan," ucapnya.

"Selama itu lebih banyak mana di rumah Saguling atau Bangka?" tanya lagi jaksa.

"Kalau saya tuh di pos 54," jawab Daden.

"Tapi jaga di Saguling?" timpal jaksa.

"Menjaga itu tugas yang lain ADC ADC yang standby," jawabnya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas