Kuasa Hukum Ferdy Sambo Duga Brigadir J Punya Kepribadian Ganda, Hakim: Silakan Gali
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan surat keberatan ke PN Jakarta Selatan, sebut Brigadir J berkepribadian ganda.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi menilai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Pernyataan itu disampaikan kubu Ferdy Sambo dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut disinggung oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (8/11/2022).
"Ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum FS) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, di PN Jakarta Selatan dikutip dari YouTube tvOneNews.
Majelis Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menggali dugaan terhadap Brigadir J.
Namun, pihaknya mengingatkan jika sidang ini digelar untuk mencari kebenaran materiil.
Baca juga: Tangisan Putri Candrawathi Terdengar hingga ke Luar Kamar saat Brigadir J Ditembak Mati Ferdy Sambo
Sehingga apabila tim penasihat hukum ingin menggali perihal kepribadian ganda Brigadir J bisa memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan atau dalam persidangan nanti.
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan."
"Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan."
"Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," tegas Hakim.
Kubu Ferdy Sambo Keberatan Sidang Disiarkan Langsung
Isi surat keberatan yang diajukan kubu Ferdy Sambo pada PN Jakarta Selatan juga terkait jalannya persidangan yang disiarkan secara live atau langsung di tv nasional.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya agar jalannya persidangan tidak disiarkan secara langsung.
Namun bila masih ada yang menyiarkan, maka Majelis Hakim menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
"Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan."
"Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live baik media TV nasional maupun di lingkungan pengadilan."
"Kita sudah sampaikan kepada rekan media bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," kata Hakim di persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta diberikan hak untuk merekam persidangan secara sendiri.
"Kita berikan, kita tidak pernah menolak."
"Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami, dan kita tidak akan pernah menolak saudara untuk merekam," jelas Hakim, dilansir dilansir Tribunnews. .
Hakim menegaskan tidak akan pilih kasih dalam perkara ini.
Baik jaksa maupun pengacara akan mendapat kesempatan yang sama.
"Intinya, kami memberikan kesempatan sama baik JPU maupun penasihat hukum untuk memberikan pembuktian. Intinya kami memberikan kesempatan yang sama," ujar hakim.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menyela pembicaraan hakim dan meluruskan isi surat keberatan tersebut.
Pihaknya mengaku tidak keberatan dengan sidang disiarkan secara langsung.
Namun suaranya harus dipastikan terdengar ketika tim pengacara bertanya.
"Kami tidak keberatan dengan siaran live, tapi kami temukan, apabila rekan JPU yang menanyakan, suaranya diperdengarkan, akan tetapi apabila tim penasihat hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dibisukan," kata Arman Hanis.
Arman Hanis meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama antara pihak pensihat hukum dan JPU di persidangan.
"Jadi kami mohon untuk asas peradilan yang berimbang, kami diberi kesempatan sama yang seluas-luasnya oleh majelis hakim Yang Mulia," pungkas Arman Hanis.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)