Adzan Romer Peragakan Posisi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Saat Jenazah Brigadir J Tergeletak
Jaksa hadirkan ART serta ajudan atau Aide de Camp (ADC) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Namun saat itu, Ricky dan Kuat Ma'ruf terlihat hanya berdiam diri di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Dengan mendekat ke Ricky, Romer mengaku berkali-kali menanyakan apa yang sebenarnya sudah terjadi.
Akan tetapi, lagi-lagi Ricky tak berbicara apapun dengan Romer pada saat itu.
"Saya tatapan dengan bang Ricky jadi saya sempat kontak, ada apa bang? Seperti itu," kata Adzan.
Romer juga mengaku mendengar suara tangisan Putri Candrawathi dari dalam kamar.
Hanya saja, saat ditanyakan majelis hakim apa penyebab Putri Candrawathi menangis, Romer tidak mengetahui.
"Abis itu saya masuk, saya langsung nyamperin Richard karena saya nyari ibu karena pas bapak keluar itu (ada perintah) 'menunggu di dalam' jadi saya sambil mengarah ke kamar ibu, saya dengar ibu nangis dari luar, tapi saya tidak melihat ibu di dalam saya cuma dengar suara nangis saja," kata Romer.
"Nangisnya karena apa? Apakah karena si korban meninggal atau apa atau ada alasan lain?" tanya majelis hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Romer.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.