Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izinnya oleh BPOM, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Kadar Aman

Berikut ini daftar 69 Obat sirup yang dicabut oleh BPOM. Produksi PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izinnya oleh BPOM, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Kadar Aman
iStockphoto
Ilustrasi - Berikut ini daftar 69 Obat Sirup yang dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mengandung Etilen Glikol. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 69 obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) yang izinnya dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilansir dari situs resmi, BPOM menerbitkan surat pencabutan izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi pada Senin (7/11/2022).

Ketiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edar produk obat sirup oleh BPOM adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Diketahui, BPOM menemukan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol pada produksi obat sirup di perusahaan tersebut.

Selain itu, obat sirup yang diedarkan juga mengandung Etilen Glikol dengan takaran yang tidak tergolong aman.

Tentunya, keputusan pencabutan izin edar produk sirup ini berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM.

Baca juga: BPOM Sita Barang Bukti Bahan Baku Pelarut Obat Sirup dari Supplier di Depok

Daftar 69 obar yang izinnya dicabut BPOM:

Berita Rekomendasi

- Obat sirup dari PT Yarindo Farmatama:

1. Cetirizine HCL, sirup, kemasan dus, 1 botol @ 60 ml
2. Dopepsa, suspensi, kemasan dus, botol @ 100 ml
3. Flurin DMP, sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml
4. Sucralfat, suspensi, kemasan dus, botol @ 100 ml
5. Tomaag Forte, suspensi, kemasan dus, botol @ 100 ml
6. Yarizine, sirup, kemasan dus, botol @ 60 ml

- Obat sirup dari PT Universal Pharmaceutical Industries:

1. Antasida Doen, suspensi, kemasan botol @ 60 ml
2. Fritillary & Almond Cough Mixture, sirup, kemasan dus, botol @ 100 ml
3. Glynasin, sirup, kemasan dus, botol @ 60 ml
4. New Mentasin, sirup, kemasan dus, botol @ 110 ml
5. New Mentasin, sirup, kemasan dus, botol @ 60 ml

6. Unibebi Cough Syrup, obat sirup kemasan dus, botol @ 60 ml
7. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk, obat sirup kemaan dus, botol @ 60 ml
8. Unibebi Demam, drops, kemasan dus botol @ 15 ml
9. Unibebi Demam, obat sirup kemasan dus, botol @ 60 ml
10. Unidryl, sirup, kemasan dus, botol @ 60 ml

11. Uniphenicol, suspensi kemasan dus, botol @ 60 ml
12. Univxon, sirup, kemasan dus botol @ 15 ml
13. Uni OBH, sirup, kemasan botol @ 100 ml
14. Uni OBH, sirup, kemasan botol @ 300 ml

- Obat sirup dari PT Afi Farma:

1. Afibramol, drops, kemasan dus, 1 botol 15 ml
2. Afibramol, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
4. Afibramol Rasa Apel, Sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
5. Afibramol Rasa Jeruk, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml

6. Afibramol 250, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
7. Afibramol 160, sirup, kemasan dus, botol plastik 60 ml
8. Aficitrin, sirup, kemasan dus, 12 botol plastik 10 ml
9. Ambroxol HCI, sirup, kemasan botol plastik 60 ml
10. Antasida Doen, suspensi, kemasan botol plastik 60 ml

11. Antasida Doen, suspensi, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
12. Broncoxin, sirup , kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
13. Cetirizine Hydrichloride, sirup, kemasan botol plastik 60 ml
14. Cetirizine Hydrichloride, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
15. Chloramphenicol Palmitate, suspensi kemasan botol plastik 60 ml

16. Coldys Jr Suspensi, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
17. Coldys Jr Forte, suspensi, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
18. Domino, drops, kemasan dus, 1 botol 10 ml
19. Domino, suspensi, kemasan botol plastik 60 ml
20. Domperidone, drops, kemasan dus, 1 botol 60 ml

21. Domperidone, suspensi, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
22. Ecomycetin suspensi, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
23. Fumadryl sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
24. Fumadryl sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 100 ml
25. Gastricid, suspensi, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml

26. Ibuprofen, suspensi, kemasan botol plastik 60 ml
27. Ibuprofen, suspensi, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
28. Obat Batuk Hitam, sirup, kemasan botol plastik 100 ml
29. OBH Afi, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 125 ml
30. LBH Afi Rasa Lemon, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 100 ml

31. OBH Afi Rasa Mint, sirup, kemasan botol plastik, 100 ml
32. Paracetamol, drops, kemasan dus, 1 botol plastik 15 ml
33. Paracetamol Rasa Anggur, sirup, kemasan botol plastik 60 ml
34. Paracetamol Rasa Anggur, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
35. Paracetamol Rasa Apel, sirup, kemasan botol plastik 60 ml

36. Paracetamol Rasa Apel, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
37. Paracetamol Rasa Jeruk, sirup, kemasan botol plastik 60 ml
38. Paracetamol Rasa Jeruk, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
39. Paracetamol Rasa Mint, sirup,l kemasan dus, 1 botol 60 ml
40. Paracetamol Rasa Mint, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml

41. Paracetamol Rasa Strawberry, sirup, kemasan botol plastik 60 ml
42. Paracetamol Rasa Strawberry, sirup, kemasan botol plastik 60 ml
43. Resproxol, drops, kemasan dus, 1 botol 15 ml
44. Resproxol, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
45. Vipcol, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml

46. Zinc Go, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 100 ml
47. Zinc Go Forte, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
48. Zinc Sulfate Monohydrate, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml
49. Zyleron, sirup, kemasan dus, 1 botol plastik 60 ml

Tahap BPOM

Sementara itu dalam pencabutan izin obat sirup, tahapan BPOM yaitu inspeksi perusahaan farmasi, perluasan sampling, pengujian sampel obat sirup dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Hasilnya, selain mencabut izin edar obat sirup, BPOM juga menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

BPOM juga memerintahkan kepada perusahaan farmasi yang bersangkutan untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:

- Menghentikan kegiatan produksi obat sirup

- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat

- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya

- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan

- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca juga: BPOM Cabut Sertifikat CDOB Dua Penyalur Bahan Baku Obat Sirup dengan Cemaran EG dan DEG 

Tindakan tegas BPOM tersebut dilakukan, untuk mencegah peningkatan korban jiwa gagal ginjal, terutama anak-anak, yang disebabkan obat sirup mengandung EG dan EGM.

Hingga saat ini, BPOM masih mengkawal peredaran obat sirup dengan melakukan investigasi, pengujian dan inspeksi perusahan farmasi.

(Tribunnews.com/Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas