Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Damson ART Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi dan Brigadir J Tak Semobil Saat Pulang dari Magelang

Damson ART Ferdy Sambo menyebut Putri Candrawathi tidak satu mobil dengan Brigadir J saat tiba dari Magelang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Damson ART Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi dan Brigadir J Tak Semobil Saat Pulang dari Magelang
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Dalam kesaksiannya disebut Brigadir J dan Putri Candrawathi tidak satu mobil saat pulang dari Magelang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) sekaligus security rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Damianus Laba Kobam alias Damson menyebut Putri Candrawathi tidak satu mobil dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat tiba dari Magelang.

Hal itu diungkapkan Damson dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Damson dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mulanya majelis hakim menanyakan kepada Damson soal siapa orang pertama yang tiba di rumah Saguling III dari Magelang.

"Di Saguling saudara pertama melihat rombongan siapa dulu yang datang?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

"Yang pertama bapak (Ferdy Sambo) yang mulia," jawab Damson.

Baca juga: Pengakuan Bripka RR Seusai Brigadir J Ditembak Sambo: Saya Kaget, Panik dan Bingung

BERITA TERKAIT

"Saudara Ferdy Sambo, kemudian?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Kemudian rombongan dari Magelang," ucap Damson.

Damson menyatakan, ada dua mobil iring-iringan saat tiba dari Magelang.

Untuk mobil pertama yang datang kata Damson berisikan Richard Eliezer alias Bharada E; Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Sementara untuk Brigadir J berada di mobil terpisah.

"Siapa saja rombongan itu?" tanya lagi hakim Wahyu.

Baca juga: Ajudan Ungkap 3 Grup WA Keluarga Ferdy Sambo, Hakim Tanya Apa Ada Komunikasi soal Brigadir J

"Waktu itu kalau di mobil Lexus ada Ibu (Putri Candrawathi) ada bi Susi, ada Richard, ada om Kuat," jawab Damson.

"Terus di mobil yang satunya ada om Ricky dan om Yosua," sambung Damson.

Usai tiba di rumah Saguling, sebagian besar orang yang ada di dalam rombongan itu langsung melakukan test PCR secara bergantian.

"Terus siapa yang PCR?" tanya hakim Wahyu.

"Siap, untuk pengelihatan saya ibu PCR, om Jos (Yosua, red) sama om Richard," jawab Damson.

"Susi?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Kalau bi Susi saya tidak tahu yang mulia," ucap Damson.

Setelah melakukan PCR, tidak lama secara beriringan pula keseluruhan dari mereka kata Damson pergi ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hanya tersisa Susi di rumah.

Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo ke Ajudan, ART, dan Sekuriti di Persidangan: Minta Maaf, Titip Anak-anaknya

Hanya saja, Damson tidak melihat secara pasti pukul berapa mereka meninggalkan rumah Saguling.

"Kemudian kapan mereka meninggal kan Saguling untuk menuju Duren Tiga?" tanya majelis hakim.

"Siap yang mulia kalau untuk meninggalkan rumah Saguling kebetulan saya (tidak melihat jam berapa, red)," kata Damson.

"Yang saudara lihat cuma saudara Ferdy Sambo?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Siap," jawab Damson.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas