Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bantah Keterangan Sang Mantan Ajudan Adzan Romer

Kesaksian mantan ajudan Adzan Romer dibantah Ferdy Sambo, di antaranya soal posisi pintu kamar Putri Candrawati terbuka saat Brigadir J ditembak.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bantah Keterangan Sang Mantan Ajudan Adzan Romer
Rizki Sandi Saputra
Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Kesaksian mantan ajudan Adzan Romer dibantah Ferdy Sambo, di antaranya soal posisi pintu kamar Putri Candrawati terbuka saat Brigadir J ditembak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer kembali jadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kali ini, Selasa (8/11/2022) Adzan Romer jadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Adzan Romer mengungkap soal suara tembakan, suara tangisan Putri Candrawathi hingga posisi pintu kamar Putri Candrawathi saat peristiwa penembakan.

Dari beberapa kesaksiannya itu, point soal posisi pintu kamar dibantah oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berikut sederet kesaksian Adzan Romer dan bantahan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

Ajudan Ferdy Sambo Sebut Pintu Kamar Putri Candrawathi Terbuka Usai Penembakan Brigadir J

Berita Rekomendasi

Ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/11/2022).

Romer dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Romer merupakan salah satu ajudan yang ada di lokasi usai penembakan.

Dalam kesaksiannya, Romer menyebut kalau saat jenazah Nofriansyah Yoshua sudah tergeletak bersimbah darah, Putri Candrawathi sedang berada di kamar di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga.

Hal itu diketahui dirinya dari asal suara tangisan yang diyakini Romer itu merupakan Putri Candrawathi.

"Di mana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat saudara masuk?" tanya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

"Seingat saya (Putri Candrawathi) di kamar," jawab Romer.

"Tahu darimana di kamar?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Terdengar suara ibu (Putri Candrawathi) menangis," jawab Romer.

Dari situ, Hakim Wahyu menanyakan letak kamar dari Putri Candrawathi dengan kondisi jenazah Yoshua tergelatak.

Kata dia, kamar Putri Candrawathi lokasinya sama-sama di lantai satu atau tepat pada lokasi penembakan.

"Dengar suara dari atas?" tanya majelis hakim Wahyu.

"Lantai 1 yang mulia. Kamar lantai 1," jawab Romer.

"Keras suaranya?" timpal Hakim.

"Menurut saya...Saya dengar yang mulia," jawab lagi Romer.

Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan).
Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan). (Tangkap layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Atas hal itu, hakim Wahyu kembali menanyakan bagaimana kondisi kamar Putri Candrawathi sebab suara tangisan tersebut bisa terdengar ke luar.

Kata Romer, pintu kamar Putri Candrawathi saat itu dalam kondisi terbuka dan lokasinya menghadap lurus dengan jenazah Yoshua tergelatak yang berada di bawah tangga.

"Kalau susara dengar, kamar terbuka apa tertutup?" tanya hakim Wahyu.

"Terbuka," jawab Romer.

"Apa saudara tahu dari kamar Putri Candrawathi bisa lihat jenazah korban?" timpal Hakim Wahyu.

"Kamar ibu lurus dengan tangga," jawab lagi Romer.

Dengan begitu, Romer juga memastikan kalau Putri Candrawathi bisa turut melihat insiden penembakan karena memang kamar menghadap lurus.

"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Kalau pintunya terbuka, bisa (melihat) yang mulia. Dan posisinya lurus," tukas Romer.

Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Adzan Romer soal Pintu Kamar Putri Candrawathi: Itu Saya yang Buka

Terdakwa dugaan penembakan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo membantah pernyataan sang ajudan, Adzan Romer dalam persidangan.

Ferdy Sambo membantah pintu kamar Putri Candrawathi terbuka usai penembakan Brigadir J.

Kata mantan Kadiv Propam Polri tersebut, pintu kamar istrinya dibuka dirinya untuk menjemput Putri Candrawathi ke rumah pribadi di Jalan Saguling.

"Keterangan Romer juga bahwa pada saat masuk, pintu kamar Duren Tiga terbuka, saya masuk menjemput istri saya itu, saya membuka pintu kamar istri saya," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membantah kalau Putri Candrawathi turut melihat jenazah Brigadir J saat hendak keluar rumah.

Padahal, kata Ferdy Sambo, dirinya menutupi wajah atau kepala Putri Candrawathi saat melintas dekat dengan jasad Yoshua.

"Kemudian, saudara Romer juga menyampaikan bahwa melewati tubuh Yosua, itu tidak. Karena saya menghindari istri saya melihat tubuh korban. Saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," kata dia.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo saat duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Ia membantah kesaksian Adzan Romer soal pintu kamar Putri Candrawathi terbuka usai Brigadir J tewas ditembak.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo saat duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Ia membantah kesaksian Adzan Romer soal pintu kamar Putri Candrawathi terbuka usai Brigadir J tewas ditembak. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Putri Candrawathi Klaim Tak Melihat Jasad Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Rangkul dan Tutupi Kepala Saya

Putri Candrawathi membantah jika dirinya melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah tewas terbunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri menyebut dirinya membantah kesaksian eks ajudan suaminya bernama Adzan Romer dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Mohon izin Yang Mulia, sedikit ada yang saya tegaskan di sini. Untuk kesaksian dari saudara Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer," kata Putri.

Putri menyebut dirinya tidak melihat tubuh Brigadir Yosua saat diajak keluar dari kamar karena Ferdy Sambo menutupi kepalanya.

"Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ucapnya.

Di sisi lain, dia juga membantah perihal Brigadir Yosua yang disebut ajudan pribadinya melainkan ajudan Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Dengar Suara Tembakan Saat Yousa Dieksekusi, Ajudan Adzan Romer Mengira Rumah Ferdy Sambo Ditembak

Ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer mendengar suara tembakan saat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Romer mengaku mendengar adanya suara tembakan saat itu. Namun, ia mengira rumah Sambo ditembak.

"Setelah saya mendengar suara tembakan, saya langsung cek senjata langsung saya kokang. Saya pikir tembakan dari arah depan. Jadi saya pikir rumah kita ini ditembakin dari depan," kata Romer saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Mendengar tembakan itu, Romer langsung bergegas melihat ke depan rumah dinas suami Putri Candrawathi tersebut.

"Melihat ke depan Pak, setelah melihat ke depan saya kembali ke belakang ke garasi, kemudian ke kamar mandi saya analisa saya ke dalam," ucapnya.

Ajudan: Posisi Jenazah Yosua Terlungkup, Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan posisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setelah dibunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.

Adzan mengatakan dirinya melihat posisi jenazah Yosua telungkup setelah tewas tertembak di rumah Sambo.

"Posisi (jenazah Yosua) terlungkup," kata Adzan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Majelis hakim lalu mengkonfirmasi soal kesaksian sopir ambulans yang menyebut saat itu Yosua masih mengenakan masker.

Terhadap kesaksian itu, Adzan menuturkan dirinya tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datangnya," ujarnya.

Namun, Adzan mengungkapkan saat itu Sambo tak menggunakan sarung tangan.

"(Ferdy Sambo) tidak menggunakan sarung tangan," ungkap dia.

Baca juga: Brigadir J Ternyata Sempat Curhat Jenuh Kerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Ini Ceritanya

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas