Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 1 Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanan di Dalam dan Luar Negeri

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia, berikut aturan perjalanan di dalam dan luar negeri.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Level 1 Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanan di Dalam dan Luar Negeri
Kompas
Ilustrasi Bandara - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia, berikut aturan perjalanan di dalam dan luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan perjalanan di dalam dan luar negeri saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dalam artikel ini.

Diberitakan sebelumnya dalam Tribunnews.com, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

Perpanjangan PPKM tersebut sebagaimana tercantum dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.

Sementara untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 sampai 5 Desember 2022 tercantum dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 1, maka aturan perjalanan di dalam dan luar negeri tetap mengacu pada aturan lama.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

Baca juga: Mulai Kapan PPKM? Ini Jadwal dan Aturan untuk Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," kata Suharyanto, dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.

Sementara aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 25/2022.

Selengkapnya, berikut ini rincian aturan perjalanan di dalam negeri dan luar negeri saat PPKM Level 1:

Baca juga: PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

PPDN yang dimaksud terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke
pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Berikut ini persyaratan perjalanan dalam negeri

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Terdapat beberapa kriteria WNI/WNA PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia, berikut rinciannya:

1. Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan;

2. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

  • Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

- Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari Indonesia

1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19; atau
  • WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

- Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke Indonesia

1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:

  • PPLN dengan usia di bawah 18 tahun;
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19;
  • PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate;
  • WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
  • WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: 1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan 2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Taufik Ismail) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas