Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru
Putusan tersebut menyebutkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan pihak Roy Suryo.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi kembali digelar pada hari ini, Rabu (9/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di dalam sidang, Majelis Hakim membacakan putusan sela atas perkara yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, sebagai terdakwa ini.
Putusan tersebut menyebutkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan pihak Roy Suryo.
"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa ditolak seutuhnya," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting.
Baca juga: Sempat Tertunda, Putusan Sela Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Akan Dibacakan Besok
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara a quo," kata Martin Ginting di dalam persidangan.
Dengan demikian berarti persidangan Roy Suryo akan memasuki babak baru.
Pekan depan, persidangan akan membahas hal-hal materil terkait perkara.
Sejumlah saksi pun akan dihadirkan, baik dari terdakwa, pihak jaksa penuntut umum (JPU), maupun saksi ahli.
Kemudian Majelis Hakim juga memutuskan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan, yaitu Senin (14/11/2022) pukul 09.00 WIB.
"Kami tetapkan bahwa saksi-saksi itu sudah hadir di pengadilan paling lambat 8.30. Jadi jam 9 kita sudah mulai."
Sebagai informasi, agenda pembacaan putusan sela atas perkara ini sempat ditunda pada pekan lalu.
Penundaan pembacaan putusan sela diketahui berkaitan dengan perkara teknis.
Pada sidang pekan lalu, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.
Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu.
Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koodintor tim penasehat hukumnya, Elza Syarief.
Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.
"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting pada Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya pada Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU.
Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.
"Atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," ujarnya di dalam persidangan diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni.
Kemudian dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan. Sebagaimana diketahui, kini Roy Suryo masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.
Selain itu, Roy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.
Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.