Dalam Sidang, Susi Nyatakan Tak Mengetahui Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi di Magelang
Susi tidak mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana skenario awal pembunuhanpada Brigadir Yoshua disusun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang bertugas di rumah Magelang, Susi menyatakan tidak mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana skenario awal pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua disusun.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan, Rabu (9/11/2022).
Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya, jaksa menanyakan soal kesaksian Susi yang menjadi satu di antara orang yang berada di rumah Magelang.
"Nah satu saja, ini silahkan bicara ya, untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap ibu PC? Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu," tanya jaksa dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu," jawab Susi.
Mengingat ART Ferdy Sambo tersebut kerap berubah keterangannya dalam persidangan, jaksa kembali memastikan pernyataan Susi.
Hal itu juga sekaligus untuk memastikan kembali ada atau tidaknya tindak dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
"Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tidak?" tanya jaksa memastikan.
"Tidak tahu," jawab Susi lagi.
Pertanyaan tersebut menjadi penutup dari jaksa dalam persidangan kemarin untuk Susi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Susi Terancam jadi Tersangka
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.
Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
"Saya enggak tahu," jawab Susi.
Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.
Baca juga: Kuat Maruf Bantah Keterangan Susi soal Minta Brigadir J Tidak Naik Satu Langkah
Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons
Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.
"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa mamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.
Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.
"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak juga," jawab Susi.
Baca juga: Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan. Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.
"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.
Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.
Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.
"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.
Baca juga: Susul Susi, Kodir ART Ferdy Sambo Juga Didesak Jadi Tersangka, Kenapa ?
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.