Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022
Berikut adalah cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022. Akses pos.e-meterai.co.id.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seluruh dokumen yang digunakan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menggunakan meterai elektronik.
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://e-meterai.co.id/, berikut caranya:
- Akses laman https://e-meterai.co.id/ atau klik di sini;
- Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar;
- Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini";
Baca juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK Dibuka 5 Formasi: Dokter Pertama, Dokter Gigi, Perawat
- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale;
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB;
- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan;
- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia;
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;
- Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian;
- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
- Unggah dokumen dalam format PDF;
- Posisikan meterai sesuai ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes';
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan