Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Bandana Atta Halilintar Senilai Rp 2,2 Miliar dan Mobil Mewah Milik Reza Paten

Polisi sejumlah aset-aset milik tersangka dugaan kasus penggelapan dan penipuan robot trading Net89, Reza Paten.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sita Bandana Atta Halilintar Senilai Rp 2,2 Miliar dan Mobil Mewah Milik Reza Paten
YouTube Trans7 Official
Foto dok./ Bandana Youtuber Atta Halilintar disita polisi terkait kasus Net89. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset-aset milik Reza Paten, tersangka dugaan kasus penggelapan dan penipuan robot trading Net89.

Kali ini, penyidik menyita mobil mewah seharga Rp 2,7 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan milik tersangka Reza Paten.

Selain mobil, penyidik juga menyita bandana milik Atta Halilintar yang dibeli seharga Rp 2,2 miliar.

"Tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah hadband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," kata Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Mario Teguh Tak Tergabung dalam Robot Trading Net89

Selain itu, Ramadhan menuturkan bahwa penyidik juga menyita aset mobil mewah dari tersangka AL.

Berita Rekomendasi

Adapun mobil itu diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar.

"Penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik terdangka yang diduga hasil dari kejahatan. Meliputi dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp 2 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) di Jakarta.

Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” jelas Whisnu Hermawan.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Dalam kasus ini, Atta Halilintar dan Taqy Malik pernah menjual barang dalam lelang terbuka yang kemudian dibeli Reza dengan uang hasil kejahatan di Net89.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap kuasa hukum korban Net89, Zainul Arifin, pada 26 Oktober 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas