Saksi Ungkap Wilmar Merugi Rp1 Triliun Akibat Kebijakan Harga Eceran Tertinggi
Petinggi PT Wilmar Group, Thomas Tonny Muksim, menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi PT Wilmar Group, Thomas Tonny Muksim, menyatakan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi lebih dari Rp 1 triliun.
Pernyataan itu diungkapkan Thomas saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu," kata Thomas saat bersaksi di persidangan.
Kerugian tersebut disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak dengan harga Rp14 ribu.
Hal ini, diungkapkan Thomas, menjadi salah satu penyebab kelangkaan minya goreng di masyarakat.
Tapi, setelah HET dicabut, sambungnya, minyak goreng kembali ramai di pasaran.
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.
Thomas menjelaskan, PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp21 ribu setelah HET dicabut.
Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi RP14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp20 ribu-Rp21 ribu," kata Thomas.
Terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, mengatakan keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20 persen dari produksi.
Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dukungan Presiden Jokowi untuk Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng Diapresiasi Rakyat
Bahkan, saksi di persidangan telah menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.