Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prajurit TNI Dikerahkan untuk Menjaga Gedung Mahkamah Agung, Ini Respons Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) turut merespons soal kebijakan baru dari pimpinan Mahkamah Agung (MA) terkait tugas prajurit TNI menjaga gedung MA.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Prajurit TNI Dikerahkan untuk Menjaga Gedung Mahkamah Agung, Ini Respons Komisi Yudisial
Tangkapan Layar/Rizki Sandi Saputra
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi saat konferensi pers secara daring dari Gedung KY, Senin (14/11/2022). 

"Saya rasa penjelasan juru bicara MA sudah cukup jelas, itu dari Pengadilan Militer," kata Hamim ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/11/2022).

"MA kan punya 4 pilar yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha, pengadilan agama dan pengadilan militer," sambung dia.

Diberitakan, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa saat ini Gedung MA dijaga prajurit TNI yang diambil dari Pengadilan Militer.

Menurut Andi, tindakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terkait pengamanan di Gedung MA. 

Mereka menilai, pengamanan yang sejauh ini diterapkan belum memadai.

Andi mengklaim pengerahan aparat militer menjaga Gedung MA untuk memastikan pihak-pihak yang masuk wilayah MA memang layak.

Selain itu, dan mencegah peristiwa yang tidak diinginkan.

Berita Rekomendasi

“Sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut-nakuti,” kata Andi saat dihubungi awak media, Rabu (9/11/2022).

Respons LSM

Imparsial turut menyoroti soal penempatan anggota TNI untuk menjaga Gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai penjagaan oleh TNI di Gedung MA dapat mengganggu profesionalitas TNI. 

Kebijakan itu juga menurut peneliti Imparsial, Al Araf bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang TNI. 

"Kebijakan MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI," kata Al Araf dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (11/11/2022).

Pihaknya menilai, dengan ditempatkannya anggota TNI tersebut maka telah menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya.

Sebab, dalam tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada aturan soal menjaga peran dan fungsi pejabat MA termasuk para hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas