RKUHP Milik Semua Pihak, Ketua Komisi III DPR: Banyak yang Ingin Segera Ketuk Palu
Bambang Pacul menegaskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan produk UU milik semua pihak, bukan milik kalangan tertentu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan produk Undang-Undang (UU) milik semua pihak, bukan milik kalangan tertentu.
Ia juga menambahkan, banyak pihak yang sudah sangat ingin agar RKUHP segera diketuk palu.
Mengingat panjangnya waktu yang dihabiskan dan juga banyaknya pihak yang terlibat dalam proses perancangan ini.
Hal ini ditegaskan oleh Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022) usai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi RKUHP.
“Saya kira kita semua (mau RKUHP cepat disahkan). Itu sudah berapa banyak, menteri sudah berapa banyak. Jangan salah, ini bukan produk pada presiden Jokowi saja. Bukan. Ini panjang,” ujar Bambang Pacul.
“Menteri-menteri yang proses ada yang tadi dibacakan. Ini panjang. Jadi ini bukan produk PDIP. Bukan. Bukan produk pemerintahan Jokowi, bukan. Ini produk semua. Proses yang panjang ini akumulasi terus. Oke. Ini clear lho ya,” sambungnya.
Baca juga: LBH Pers Soroti Pasal Penyiaran yang Kerap Multitafsir di RDPU RKUHP
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, tanggal 21 November nanti pihaknya akan melakukan penghalusan terakhir dengan pemerintah terkait RKUHP.
Sebelum itu pihaknya memberikan kesempatan sekali lagi untuk berbicara dengan pihak-pihak yang punya kepentingan terkait RKUHP dalam RDPU.
“RUU KUHP itu nanti tanggal 21 kita penghalusan terakhir dengan pemerintah. Sebelum itu sekali lagi kita bicara dengan para pihak yang punya kepentingan, namanya di RDPU kan, saya Pimpin sendiri. Saya dengar mereka, apa masukan terakhirnya,” jelas Bambang.
Penghalusan ini, lanjutnya, diharapkan menjadi langkah paling terakhir sebelum nantinya RKUHP segera diparipurnakan.
“Kira-kira harapannya begitu. Lagi-lagi itu adalah harapan. Harapan untuk kita punya ini. Karena sudah lama sekali, perjalanannya panjang. Jadi kita bikin RKUHP ini sebagai dengan sistem modifikasi lah,” ucapnya.