Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Digelar Terbatas, Ini Alasannya

Sidang pvonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar secara terbatas di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Digelar Terbatas, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Suasana Sidang Vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Sidang Vonis Indra Kenz digelar terbatas lantaran kapaitas ruang sidang yang tidak terlalu besar. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan atau vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar secara terbatas di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tidak semua orang bisa menyaksikan langsung sidang vonis Indra Kenz mengingat ruang sidang yang terbatas.

“Tempatnya kan terbatas itu ya. Jadi nanti kalau misalkan tempat sidangnya sudah penuh sama orang, pasti kita geser ke luar untuk menyaksikannya,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

“Ya sebagian ya karena memang tempatnya terbatas juga,” lanjut dia.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Tangerang menyediakan siaran langsung gelaran sidang vonis yang bisa dilihat dari sebuah layar yang disediakan untuk mengakomodasi pihak yang tidak bisa masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Sidang Vonis Indra Kenz, Paguyuban Korban Ada yang Menginap hingga Siapkan Aksi di PN Tangerang

Di sisi lain, Zain mengatakan bahwa pengunjung yang hendak masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang pun dibatasi.

Berita Rekomendasi

Polisi dan petugas gabungan melakukan sterilisasi di lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang.

“Yang jelas untuk masuk ke dalam sidang ini harus steril ya,” katanya.

Polres Kota Tangerang mengerahkan 216 personel gabungan kepolisian dan Kodim 05/06 Tangerang untuk mengamankan jalannya sidang putusan atau vonis atas terdakwa Indra Kenz.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) pagi.

Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Korban Sempat Cekcok dengan Kubu Pendukung Indra Kenz

Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).

“Betul hari ini. pukul 10.00 WIB,” katanya.

Adapun Terdakwa Indra Kenz bakal menjalani sidang vonis terkait kasus investasi bodong binary option Binomo secara virtual.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang secara virtual ini dalam rangka pandemi Covid-19.

“Selama Covid semua persidangan dilakukan secara online,” katanya.

Baca juga: Kisah Korban Penipuan Indra Kenz, Buat Sang Ibu Pingsan karena Masih Bermain Binomo

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”

“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas