Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR RI Segera Bentuk Panja Konflik Pertanahan

Pembentukan Panja ini dinilai penting, menyusul banyaknya pengaduan dan masukan dari masyarakat terkait berbagai permasalahan menyangkut pertanahan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
zoom-in Komisi II DPR RI Segera Bentuk Panja Konflik Pertanahan
Ist
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan konflik pertanahan

Pembentukan Panja ini dinilai penting, menyusul banyaknya pengaduan dan masukan dari masyarakat terkait berbagai permasalahan menyangkut pertanahan.

Pernyataan itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah dan korban Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Baca juga: Ketua FKMTI Budiardjo Usulkan Adanya Perpu Ad Hoc Peradilan Pertanahan untuk Berantas Mafia Tanah

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal dari Fraksi PPP, Syamsurizal yang didampingi Wakil Ketua Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Yanuar Prihatin dari Fraksi PKB, serta sejumlah anggota Komisi II yang hadir.

Adapun kelompok masyarakat yang hadir, yakni Koperasi Produsen Perkebunan Masyarakat Adat Buay Mencurung, Masyarakat Kampung Tomang, Forum Petani Sejahtera Indonesia, Masyarakat Amal Bersatu, Masyarakat Adat Pasaman Barat, Persatuan Masyarakat Racangbuka Kabupaten Manggarai Barat NTT, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara RI, dan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI).

Dalam kesempatan tersebut, Syamsurizal juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil mitra-mitra kerja terkait, khususnya menyangkut persoalan pertanahan yang dinilainya sudah akut.

BERITA TERKAIT

"Tadi setidaknya ada 15 persoalan yang sudah disampaikan ke Komisi II. Kami akan ditindaklanjuti secara khusus. Kami meyakini sudah berupaya menyekesaikan masalah ini, namun belum tuntas. Makanya secara politis Komisi II akan menyelesaikan melalui Panja. Karenanya mohon kepada bapak dan ibu dilengkapi datanya dan disampaikan ke Komisi II. Kalau sudah lengkap, kami akan dengan mudah memanggil pihak terkait, baik menteri, BPN dan pihak Kementerian Kehutanan," kata Syamsurizal, saat membacakan kesimpulan hasil RDPU, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin atas kondisi pertanahan yang terjadi di tanah air. Karena, politisi PPP ini menilai sebagai kasus yang menyengsarakan masyarakat luas.

"Semoga upaya yang dilakukan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di tanah air," ujarnya menambahkan.

Pernyataan hampir serupa, dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin.

Bahkan Yanuar berjanji akan memanggil mitra-mitra Komisi II yang diduga terlibat dalam kasus-kasus pertanahan di berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini, kata dia, merupakan langkah awal dalam skenario penyelesaian kasus pertanahan yang diduga melibatkan instansi dan lembaga pemerintahan.

“Karena ini duduk perkaranya seperti ini, maka skenario yang bisa kita capai adalah instansi yang bermitra dengan Komisi II. Kita akan cek langsung, kita tanya langsung. Saya setuju, tensinya kita naikan, kita gasspoll. Karena ini sudah berlarut-larut, sudah lama problem ini, dan hanya sedikit sekali skenario yang bisa melegakan semua pihak,” katanya.

Dalam pertemuan ini, dilaporkan juga ternyata begitu banyaknya kasus pertanahan yang dialami selama ini oleh masyarakat yang diduga banyak melibatkan lembaga dan instansi pemerintah serta pihak swasta besar.

Yanuar pun mengambil contoh, laporan dari Persatuan Masyarakat Racangbuka Kab. Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur yang terlibat kasus pertanahan dengan Pengadilan Negeri.

“Yang menarik itu adalah bahwa ternyata kita ini bermasalah bukan dengan tetangga kita, kita masalah bukan dengan keluarga kita, tapi justru kita bermasalah dengan negara. Ini problem," katanya. 

"Makanya, saya inventarisir problemnya. Yang pertama, dengan BPN, kedua Kemendagri, dan KLHK. Misalnya, di Manggarai Barat, NTT dengan Pengadilan Negeri. Pengadilan ini termasuk institusi penegak hukum, tapi ada dalam bagian persoalan tanah, bahkan dengan balai lelang, termasuk pemda terkait, badan Otorita BUMN dan seterusnya,” ujar Yanuar.

Untuk itu, Yanuar menyampaikan akan mendorong penguatan Panja Kasus Pertanahan untuk mencari solusi terbaik dalam kasus ini. 

Namun, ia juga meminta untuk masyarakat yang terlibat dalam kasus pertanahan ini, menyampaikan data secara rinci ke Sekretariat Komisi II yang nantinya akan dijadikan bekal Komisi II saat rapat dengan mitra terkait.

Sebelumnya, dalam RDPU tersebut, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Supardi Kendi Budiardjo menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya mencari keadilan bagi korban mafia tanah yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, kata dia, FKMTI beranggotakan seluruhnya adalah korban perampasan tanah, dan bukan korban mafia tanah yang jumlahnya mencapai 30 ribu yang tersebar di 27 provinsi.

"Konflik pertanahan itu seyogyanya diselesaikan oleh tiga lembaga. BPN, penegakan hukum dan peradilan. Tapi fakta di lapangan, kasus perampasan tanah terus terjadi, bahkan eskalasinya terus naik, tidak berkesudahan. Ini fakta yang kami hadapi di lapangan," ujar Budiardjo, di hadapan anggota dan pimpinan Komisi II DPR.

Karena itu, dia berharap, dengan pertemuan ini Komisi II DPR dapat melahirkan sebuah kebijakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di luar tiga lembaga tersebut.

Mengingat, kata dia, tidak sedikit pula kasus ini yang menimpa aset pemerintah. Di Makassar misalnya, mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah ibu kota Sulawesi Selatan. Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah. 

"Bahkan di Rawamangun, Jakarta, Pertamina digugat oleh diduga mafia tanah dengan dokumen palsu," katanya. 

Dalamnya gugatan tersebut, ujar Budiardjo, Pertamina menang di pengadilan. Namun pengadilan melakukan 'auto debit' yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar.

"Banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu-individu yang diduga di-beckingi oleh para mafia tanah. Karenanya, perlu segera dilakukan pendataan terhadap perkara-perkara tanah aset negara diduga menjadi target dari modus para mafia tanah," kata dia. 

Pendataan ini, ujarnya, diperlukan agar dapat segera diambil langkah-langkah dalam rangka penguasaan kembali aset-aset tersebut yang telah diputus dalam proses pengadilan, serta mencegah agar aset-aset negara/daerah/BUMN/BUMD jangan sampai beralih ke pihak lain. 

"Bila diperlukan, pemerintah (baik pusat maupun daerah) dengan jajaran yudikatif, membentuk tim bersama guna memetakan aset-aset mana saja yang beralih kepada pihak lain melalui proses peradilan yang patut terindikasi menjadi obyek permainan mafia tanah," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas