Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan Perbawaslu dalam RDP
Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Perbawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/20
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
Turut serta dalam RDP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Rancangan pertama yang disetujui Komisi II DPR adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif.
Kemudian yang kedua adalah Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Sementara itu, ada satu rancangan Perbawaslu yang dibahas dalam RDP dan belum disetujui.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Semprot Rahmat Bagja: Banyak Bos-bos Bawaslu Daerah Tidak Tunduk!
Rancangan Perbawaslu tersebut ialah tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang nantinya akan dibahas dalam RDP berikutnya.
"Untuk Peraturan Bawaslu tentang Gakkumdu ini saya memang kita perlu diskusikan lagi," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam RDP, Selasa (15/11/2022).
Ditemui usai RDP, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu yang akan dibahas bersama DPR selanjutnya berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Bawaslu Tuntut Jajarannya Melek Teknologi Informasi Hadapi Pemilu 2024
Pada Perbawaslu terdahulu, kata Bagja, disebutkan bahwa pengawas pemilu bersama dengan penyidik dan jaksa paling lama 1x24 jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
"Sekarang kami minta 2x24 jam atau dua hari, sedangkan ada perbedaan pendapat kalau 1x24 jam itu di pasal 467 kalau enggak salah itu penelusuran, 'jika ada pengaduan maka harus diteruskan kepada penyidik atau dilanjutkan itu 1x24 jam'. Itulah yang akan jadi pembahasan ke depan," kata Bagja.
Kemudian Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu yang akan dibahas selanjutnya mengenai porsi polisi dan jaksa dalam menangani tindak pidana pemilu.
"Namun itu kan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga agak sulit kita bergerak ke situ, tapi tentu akan dibahas lagi pada RDP selanjutnya," kata Bagja.