Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persyaratan dan Cara Mencairkan BOS Kemenag Tahap 2

Berikut adalah persyaratan dan cara mencairkan dana BOS Kemenag tahap 2. Akses bos.kemenag.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Persyaratan dan Cara Mencairkan BOS Kemenag Tahap 2
bos.kemenag.go.id
Berikut adalah persyaratan dan cara mencairkan dana BOS Kemenag tahap 2. Akses bos.kemenag.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Rp1,166 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II sejak awal November 2022.

Dana BOS tahap II disalurkan untuk 48.660 madrasah, dengan rincian:

- Rp 540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI)

- Rp 424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)

- Rp 201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan, dana BOS dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan

"Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," pesan Isom, di Jakarta, Senin (14/11/2022), dikutip dari laman Kemenag.

Berita Rekomendasi

Persyaratan Pencairan BOS Kemenag

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan madrasah untuk mencairkan dana BOS Madrasah, dikutip dari BOS Kemenag.

1. Tanda Bukti Unggah Dokumen Persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN)

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB)

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah

5. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang

6. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif)

7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah

8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah

9. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah

10. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020

11. Kuiitansi/Bukti Penerimaan.

*) Catatan:

Download format dokumen persyaratannya di sini.

Cara Mencairkan BOS Kemenag

1. Buka situs bos.kemenag.go.id

2. Log in menggunakan EMIS Pendis

3. Buat perjanjian kerja sama

4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi

5. Mencetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

6. Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima

7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah

8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas