Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Meningitis Tidak Lagi Diwajibkan Bagi Jemaah Umrah

Kemenkes tetap merekomendasikan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Vaksin Meningitis Tidak Lagi Diwajibkan Bagi Jemaah Umrah
Kompas.com
Ilustrasi jemaaah saat disuntuk Vaksin Meningitis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umrah.

Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meski tidak wajib diberikan, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) tetap merekomendasikan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Baca juga: Kemenkes Umumkan Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tidak Wajib Vaksin Meningitis

Meski sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri sendiri dari risiko penularan penyakit di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril dikutip Selasa (15/11/2022).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, vaksinasi Meningitis Meningokokus menjadi kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.

Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” kata dr. Syahril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas