Bacakan Pembelaan, Benny Tjokro Sebut Ada Pihak Lain yang Mestinya Ikut Jadi Terdakwa
Benny Tjokro menyebut ada pihak perorangan dan instansi yang harusnya ikut duduk bersamanya menjadi terdakwa kasus korupsi ASABRI.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Rabu (16/11/2022).
Dalam pledoinya, Benny Tjokro menyebut ada pihak perorangan dan instansi yang muncul hingga ratusan kali di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi di persidangan.
Pihak tersebutlah yang diklaim Benny Tjokro harus bertanggung jawab atas kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Namun, pihak tersebut tidak pernah dijadikan tersangka apalagi terdakwa.
"Terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja," kata Benny Tjokro dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Tak hanya itu, dalam pleidoinya Benny Tjokro juga menuding JPU berusaha menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima ASABRI dari hasil pekerjaannya.
Baca juga: Benny Tjokro Ungkap Unek-unek Kepada Hakim, Klaim Sudah Buat Untung ASABRI Hingga Triliunan Rupiah
Menurut Benny, hal itu dilakukan dengan menyebutkan uang keluar dari ASABRI tanpa menerangkan adanya uang yang diterima.
"Anehnya hitungan itu kemudian diamini saja oleh BPK, seolah-olah PT ASABRI hanya mengeluarkan uang tanpa pernah menerima apapun," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," ucap jaksa di persidangan pada Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.
Baca juga: Benny Tjokro Akan Jalani Sidang Replik Perkara Korupsi ASABRI Pada 30 November 2022
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Benny Tjokro secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Baca juga: Permudah Terima Dana Pensiun ASABRI, 164 Purnawira TNI AD Lakukan Perekaman Wajah
Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro termasuk extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," kata jaksa penuntut umum.