Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Akan Cek Laporan Terkait Kasus Dugaan Hoax Kamaruddin Simanjuntak

Yusuf mengatakan Kompolnas bersedia menerima audiensi dari pelapor untuk mengetahui duduk perkaranya agar bisa ditindaklanjuti ke Polri yang menangani

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kompolnas Akan Cek Laporan Terkait Kasus Dugaan Hoax Kamaruddin Simanjuntak
Kompas.com
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas akan mengawal laporan kasus dugaan tindak pidana pemberitaan bohong atau hoax yang dilaporkan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri.

“Kompolnas akan pantau. Akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri,” kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Awalnya, Zakirudin melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong.

Laporan Zakirudin dilimpahkan Bareskrim kepada Polda Metro Jaya sesuai Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tanggal 29 September 2022.

Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melimpahkan lagi ke Bareskrim sesuai surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.

Kini, Bareskrim melimpahkan lagi ke Polda Metro sesuai Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Zakirudin sebagai pelapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanghal 27 September 2022.

Menurut dia, Polri harus menangani laporan polisi secara profesional, transparan dan akuntabel. Wujud transparannya, apabila telah proses penyelidikan, Pelapor dapat menerima SP2HP secara berkala diminta atau tidak diminta.

Baca juga: Kamaruddin Minta Ferdy Sambo Ganti Pengacara, Arman Hanis: Jangan Campuri Pekerjaan Orang Lain

Karena itu, Yusuf mengatakan Kompolnas bersedia menerima audiensi dari pelapor kasus tersebut untuk mengetahui duduk perkaranya agar bisa ditindaklanjuti ke Polri yang menanganinya. 

"Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima,” tukasnya.

Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun pada Kamis, 1 September 2022.

Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana. 

“Kami laporkan tentang pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, Siber juga ikut gelar. Jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas