Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU 2022 Sudah Tersalurkan untuk 11 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima di Aplikasi Pospay

BSU 2022 tahap 1-7 sudah tersalurkan untuk lebih dari 11 juta pekerja atau buruh. Data penerima BSU 2022 bisa dicek melalui aplikasi Pospay.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BSU 2022 Sudah Tersalurkan untuk 11 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima di Aplikasi Pospay
Instagram @kemnaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah tersalurkan utnuk lebih dari 11 juta pekerja atau buruh. Penerima BSU 2022 bisa cek data melalui aplikasi Pospay untuk pencairan dana bantuan di Kantor Pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU 2022 kepada 11.112.260 pekerja atau buruh.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tersebut merupakan jumlah penerima total dari penyaluran tahap 1 hingga 7.

Diketahui dari akun Instagram @kemnaker, data tersebut merupakan realisasi penyaluran BSU 2022 hingga Selasa (15/11/2020).

Dalam unggahan tersebut, Kemnaker menyampaikan ungkapan terimakasih kepada para pekerja atau buruh yang telah sabar menunggu proses pencairan BSU 2022 hingga tahap 7.

Tak hanya itu, Kemnaker juga mengimbau kepada penerima BSU 2022 untuk menggunakan dana bantuan dengan sebaik-baiknya.

"Pesan Minaker tetap gunakan bantuan BSU ini dengan sebaik-baiknya ya dan terpenting utamakan membeli kebutuhan yang sangat pokok terlebih dahulu." tulis @kemnaker pada caption.

Baca juga: BSU 2022 Ditargetkan Selesai Cair 22 November, Cek Namamu di Pospay

Pihak Kemnaker juga menyampaikan bagi penerima BSU 2022 untuk segera cek aplikasi Pospay.

Berita Rekomendasi

"Oh iya, Minaker mau mengingatkan kembali untuk Rekanaker yang belum menerima dana BSU segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig" imbuh @kemnaker.

Aplikasi Pospay dapat digunakan penerima untuk mencairkan dana BSU 2022 di kantor Pos, dengan menunjukkan QR Code yang telah didapatkan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara menggunakan aplikasi Pospay untuk pencairan BSU 2022 di Kantor Pos.

Sebelum melakukan pencairan BSU 2022, penerima wajib mendapatkan QR Code terlebih dahulu dari aplikasi Pospay.

Adapun caran mendapatkannya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Gunakan Aplikasi Pospay untuk Ambil BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Ini Caranya

Cara Mendapatkan QRCode di Aplikasi Pospay

Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:

1. Unduh atau download aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore;

2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

4. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.

Aplikasi PosPay
Aplikasi PosPay (pospay.posfin)

5. Masukkan data pribadi;

6. Klik "Lanjutkan";

7. Akan muncul status penerima BSU:

- "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.

- "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi Pospay, Tunjukan QR Code untuk Cairkan ke Kantor Pos

Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;

2. Penerima BSU menunjukkan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay;

3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, petugas Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan;

4. QRCode discan oleh petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC);

5. Petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambbilan foto eKTP asli penerima;

6. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU;

7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan petugas;

8. Petugas Kantor Pos menyerahkan uang BSU kepada penerima.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas