Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Distributor Resmi yang Menjual e-Meterai, Ini Cara Belinya

Berikut daftar distributor resmi yang menjual Meterai Elektronik lengkap dengan cara belinya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Distributor Resmi yang Menjual e-Meterai, Ini Cara Belinya
ist
ilustrasi - Berikut daftar distributor resmi yang menjual Meterai Elektronik lengkap dengan cara belinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar distributor resmi yang menjual meterai elektronik atau e-meterai lengkap dengan cara belinya.

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sister terentu.

Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, cara menggunakan meterai elektronik adalah dengaan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu, dikutip dari indonesiabaik.id.

Penggunaan meterai elektronik adalah guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak atas dokumen.

Mengutip dari Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan meterai elektronik hanya bisa didapatkan melalui distributor resmi yang telah terdaftar di Peruri.

"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022

Berikut Daftar Distributor Resmi yang Menjual Materai Elektronik, dikutip dari indonesiabaik.id:

Berita Rekomendasi

- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/

- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/

- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/

- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/

- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Ilustrasi Meterai Elektronik
Ilustrasi Meterai Elektronik (Dokumen Perum Peruri)

Berikut Cara Beli dan Membubuhkan e-meterai, dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Akses laman e-meterai

2. Klik "BELI E-METERAI"

3. Pilih Log-in

4. Masukkan email dan password

5. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar di sini"

6. Pilih tipe pemilik akun

7. Unggah KTP

8. Kemudian isi data diri dan unggah dokumen

9. Untuk proses validasi, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

10. Jika sudah, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

11. Masuk pada halaman utama dan log in

12. Nantinya akan ada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan

13. Pilih Tahap Pembubuhan

14. Masukkan informasi dokumen (Tanggal, Nomor dokumen, Tipe dokumen)

15. Unggah dokumen dalam format PDF

16. Posisikan meterai

17. Klik 'Bubuhkan Meterai'

18. Setelah itu klik 'Yes'

19. Masukkan PIN

20. Jika proses pembubuhan selesai, unduh dokumen

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Artikel Lain Terkait Meterai Elektronik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas