Daftar Distributor Resmi yang Menjual e-Meterai, Ini Cara Belinya
Berikut daftar distributor resmi yang menjual Meterai Elektronik lengkap dengan cara belinya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar distributor resmi yang menjual meterai elektronik atau e-meterai lengkap dengan cara belinya.
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sister terentu.
Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, cara menggunakan meterai elektronik adalah dengaan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu, dikutip dari indonesiabaik.id.
Penggunaan meterai elektronik adalah guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak atas dokumen.
Mengutip dari Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan meterai elektronik hanya bisa didapatkan melalui distributor resmi yang telah terdaftar di Peruri.
"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022
Berikut Daftar Distributor Resmi yang Menjual Materai Elektronik, dikutip dari indonesiabaik.id:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Berikut Cara Beli dan Membubuhkan e-meterai, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Akses laman e-meterai
2. Klik "BELI E-METERAI"
3. Pilih Log-in
4. Masukkan email dan password
5. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar di sini"
6. Pilih tipe pemilik akun
7. Unggah KTP
8. Kemudian isi data diri dan unggah dokumen
9. Untuk proses validasi, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
10. Jika sudah, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
11. Masuk pada halaman utama dan log in
12. Nantinya akan ada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
13. Pilih Tahap Pembubuhan
14. Masukkan informasi dokumen (Tanggal, Nomor dokumen, Tipe dokumen)
15. Unggah dokumen dalam format PDF
16. Posisikan meterai
17. Klik 'Bubuhkan Meterai'
18. Setelah itu klik 'Yes'
19. Masukkan PIN
20. Jika proses pembubuhan selesai, unduh dokumen
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Artikel Lain Terkait Meterai Elektronik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.