Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibantu PPATK, Kejaksaan Agung Kejar TPPU Kasus Impor Garam

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020 masih bergulir di Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dibantu PPATK, Kejaksaan Agung Kejar TPPU Kasus Impor Garam
Tribunnews.com
Foto dok./ Puluhan petani garam mendesak pemerintah untuk segera menghentikan impor garam 

Setoran uang itu disebut Kuntadi merupakan inisiatif dari Ketua AIPGI, F Tony Tanduk. Dia diketahui mengumpulkan sejumlah uang dari para pengusaha garam.

Tony pun diketahui merupakan mantan Direktur Jenderal di Kemenperin.

"Ketua asosiasi ini kan dulunya Dirjen, sehingga dia tahu bagaimana," ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk; dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

Para tersangka diketahui telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

Berita Rekomendasi

"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik," kata Kuntadi pada Rabu (2/11/2022).

Semua tersangka pun dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas