DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan atas hasil pembahasan RUU Papua Barat Daya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu diambil dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).
Komisi II DPR, yang diwakili anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Papua Barat Daya.
Guspardi menyebut bahwa pada Keputusan Tingkat I, secara bulat DPR, dan DPD serta pihak pemerintah menyepakati untuk membawa pembahasan RUU Papua Barat Daya dan disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR RI.
"Pada acara raker tingkat 1 pengambilan keputusan tersebut secara bulat dan sepamat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputudan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Guspardi.
Baca juga: Anggota DPR Papua dari 5 Dapil Kini Nasibnya Tidak Jelas Usai Peresmian 3 Provinsi Baru
Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan atas hasil pembahasan RUU Papua Barat Daya.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang? tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.