Gugatan Komunitas Konsumen Indonesia, Kepala BPOM: Silakan Berproses, Kami Akan Menjawab
KKI diketahui melayangkan gugatan kepada BPOM terkait kasus obat sirop yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) diketahui melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus obat sirop yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 November 2022 kemarin.
Menyikapi gugatan ini, Kepala BPOM Penny Lukito mempersilakan gugatan tersebut berproses.
Pihak BPOM nanti akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang menyoal kewajiban hukum dalam hal pengawasan peredaran obat.
"Saya kira silakan saja berproses, kami akan menjawab," kata Penny dalam konferensi pers dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya gugatan semacam ini merupakan hal biasa terjadi.
BPOM sendiri kata dia sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung selaku pengacara dari pemerintah untuk membantu menjelaskan secara gamblang terkait permasalahan yang dituduhkan ke BPOM tersebut.
Baca juga: Kepala BPOM Sebut Penggugat Tak Paham Soal Pengawasan di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
"Dalam hal seperti ini sudah biasa ada hal tersebut, itu juga yang kami diskusikan dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah akan membantu BPOM untuk menjelaskan sejelas-jelasnya tentang masalah ini," ucap Penny.