Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sore Ini Bareskrim Polri Bakal Umumkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada Kamis (17/11/2022) sore ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sore Ini Bareskrim Polri Bakal Umumkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Ist
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada Kamis (17/11/2022) sore ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada Kamis (17/11/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pengumuman tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022) kemarin.

"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Ramadhan menuturkan nantinya tersangka bakal diumumkan langsung Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Namun, dia masih enggan membocorkan soal identitas tersangka di kasus tersebut.

Baca juga: Gelar Perkara Selesai, Bareskrim Sudah Kantongi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal

"Kira kira pukul 16.00 atau pukul 17.00 WIB di Bareskrim," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (1/11/2022).

Namun hingga kini, Polri masih belum menetapkan satu pun tersangka di kasus tersebut.

Adapun Korps Bhayangkara kini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca juga: Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Soal Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI mengaku sudah menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Menurutnya, hal itu diketahui seusai Kejaksaan bertemu dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya. Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Polri: Penetapan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Bakal Dilakukan Secepatnya

Ketut menuturkan bahwa pihaknya menerima 3 SPDP di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut terhadap ratusan anak.

Adapun dua di antaranya berasal dari BPOM.

"Jadi sementara kita sudah menerima 3 SPDP. Dua dari BPOM, Satu dari penyidik Polri. Ada 2 perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketut menuturkan bahwa pertemuan itu juga membahas terkait kemungkinan BPOM meminta bantuan hukum terkait gugatan dari beberapa pihak perusahaan.

Gugatan tersebut dilayangkan baik dari keperdataan maupun PTUN.

"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas