Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik Berikut Daftar Distributor Resmi  

Untuk membeli dan bubuhkan meterai elektronik bisa diperoleh melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri yang ditunjuk pemerintah

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik Berikut Daftar Distributor Resmi  
IST
Ciri-ciri materai elektronik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko Purwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemerintah telah mengeluarkan Meterai Elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.

Hal ini sebagai bentuk respons Pemerintah atas meningkatknya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

Untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, kita dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

Baca juga: Cara Tambahkan Materai Elektronik di Berkas Pendaftaran PPPK 2022, Bisa Secara Online

BERITA REKOMENDASI

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan​ pembayaran​sesuai​ preferensi ​Anda.​Pembayaran​ dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

Baca juga: Tutorial Cara Beli dan Menggunakan Materai Elektronik, Kenali Juga Ciri-cirinya

Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;

2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;

3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;

4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;

5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.

“Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas