Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Akan Reses, Jokowi Disarankan Segera Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI ke DPR.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DPR Akan Reses, Jokowi Disarankan Segera Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI ke DPR. 

"Siapa, bagaimana, bagaimana calon yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentu saja Presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait dengan hal itu," kata Puan.

Sosok Calon Panglima TNI

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berbicara mengenai sosok calon Panglima TNI yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Menurutnya, kriteria sosok Panglima TNI ke depannya harus sesuai dengan situasi dan kondisi negara dan global saat ini.

"Saya pikir soal pergantian panglima TNI ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Adapun Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, digadang-gadang berpeluang besar menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Dasco menilai wajar saja jika ada ketentuan tak tertulis mengenai giliran matra Angkata Laut yang akan menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Berita Rekomendasi

Namun, Dasco melihat Presiden Jokowi lebih mengetahui sosok yang pas menjadi Panglima TNI sesuai dengan kebutuhan negara.

"Tentunya presiden mempunyai juga perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini," ujarnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.

Ia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022 mendatang. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam) (Kompas.com/Aryo Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas