Kamaruddin Mengaku Dapat Informasi Intelijen soal Ferdy Sambo Cs Pakai Narkoba: dari BIN, TNI, Polri
Dalam pengakuannya, informasi itu dia himpun dari beberapa pihak yang disebutnya intelijen, namun terkait identitas, dia enggan menyebutkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapat informasi soal Ferdy Sambo Cs menggunakan zat psikotropika atau narkoba.
Dalam pengakuannya, informasi itu dia himpun dari beberapa pihak yang disebutnya intelijen, namun terkait identitas, dia enggan menyebutkan karena alasan keamanan.
"Informasi-informasi itu ada cuma kan informasi dari Intelijen kan gabisa kita sebutkan narasumber nya karena kan mereka masih aktif, jadi ada yang berpangkat Kombes dan sebagainya dan kalau kita buka kan kasian masaa depannya kan dia punya anak istri," kata Kamaruddin saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Jumat (18/11/2022).
Kamaruddin hanya bisa memastikan kalau informasi intelijen itu didapatkan dirinya atas nama pribadi dari orang-orang yang bekerja di beberapa lembaga penegak hukum.
Dalam hal ini kata dia, ada dari Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hingga Kejaksaan.
"Ya, ada yang anggota BIN, Polri, Tentara, ASN macam-macam," ucap dia.
Bahkan kata Kamaruddin, saat persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan dirinya beserta keluarga Yoshua sebagai saksi, ada anggota dari Kejaksaan yang merasa khawatir dengan keterangan Kamaruddin di persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dites Narkoba, Ada Apa ?
Kamaruddin mengaku diancam dimusuhi jika dirinya tak sengaja menyebut nama yang memberikan informasi tersebut. Hanya saja, lagi-lagi dia enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud itu.
"Bahkan kalau kalian perhatikan waktu di pengadilan itu ada dua dari kejaksaan semacam mengamuk kepada saya, dia bilang gini 'gua gamau berteman lagi sama kamu' katanya, ini di hadapan junior-junior nya itu, saya tanya 'kenapa bang? Kamu setiap ngomong itu gua pegangan kursi terus, karena kenapa hampir saja namaku disebut katanya," kata Kamaruddin sambil tertawa.
"'Apa yang aku informasikan diinformasikan semuanya, jadi kita nonton tv itu pegangan kursi aja gitu, takut takut kita disebut, jadi jantung kita gakuat' katanya, udah senior semua, nah artinya kan itu fakta," ucapnya menambahkan.
Kondisi itu terjadi karena Kamaruddin dalam sidang tersebut, selalu berupaya untuk menguak kasus yang ada sebenarnya berdasarkan informasi dari anggota-anggota intelijen yang dimaksudnya itu.
Namun, dirinya sudah meyakinkan kalau kepentingan penyebutan nama tidak akan dilakukan sekaligus memastikan kalau informasi yang didapat itu atas nama pribadi bukan lembaga penegak hukum.
"Makanya saya sering dapat apa-apa tentang kegiatan di Kejaksaan Agung, karena orang-orang itu tidak bisa juga bertindak di Kejaksaan itu ngadu ke saya kan gitu, karena saya kan orangnya ga ada rem nya, kecuali narasumber itu saya sangat ketat gapernah saya ungkap narasumber nya, kecuali dibilang boleh diungkap baru saya ungkap kan gitu," tuturnya.
Dirinya hanya menegaskan bahwa, seluruh informasi yang diterimanya itu bukan atas nama suatu lembaga, melainkan atas nama pribadi perorangan.
Sebab kata dia, tidak ada aturan yang menghalangi setiap orang berbicara dengan orang lain meskipun dia bekerja untuk suatu lembaga hukum.
Hal ini sekaligus merespons soal bantahan dari BIN yang menyebut tidak pernah memberikan informasi apapun kepada pihaknya.
"BIN tidak bisa menghalangi anak buahnya atau anggotanya untuk berbicara dengan saya itu pribadi makannya saya bisa katakan bukan secara lembaga tapi pribadi," tukasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada majelis hakim, kejaksaan hingga Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan urin terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Hal itu didasari, karena pihaknya menilai kalau keterangan para terdakwa termasuk Ferdy Sambo di persidangan, penuh halusinasi dan hanya berkutat pada isu pelecehan seksual yang menurutnya sudah jelas tidak terbukti.
"Kita sebenernya meminta kepada majelis hakim dan jaksa dalam hal kepada Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung, supaya para tersangka dan terdakwa ini dites dulu, jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika atau narkoba karena halusinasi terlampau jauh begitu," kata Kamaruddin saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menilai, seluruh keterangan dari para terdakwa termasuk saksi yang merupakan orang dekat dari Ferdy Sambo selalu melontarkan citra buruk kepada almarhum Yoshua.
Oleh karenanya, kata dia, perlu untuk dilakukan pengujian atau tes narkoba terhadap rambut atau darah bagi para terdakwa.
"Jadi perlu dites rambut dan tes darah jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika," ucapnya.
Lebih jauh, Kamaruddin juga meyakini dugaan kalau para terdakwa mengonsumsi narkoba atas informasi dari pihak terdekat Ferdy Sambo.
Hanya saja, Kamaruddin enggan membeberkan siapa nama sosok tersebut, dengan alasan keamanan dari yang bersangkutan.
"Karena ada juga dari lingkungan mereka (terdakwa Ferdy Sambo) yang datang ke saya menyampaikan hal itu, waktu itu ada dari pertemuan asosiasi ada dari lingkungan mereka ini mengatakan bahwa mereka itu para pemakai kan gitu," katanya.
"Jadi khawatir saya apa yang mereka katakan semua adalah halusinasi atau ilusi. (Dari lingkungan) Sambo cs lah," tukas Kamaruddin.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.