Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Segera Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Sejumlah orangtua yang anak-anaknya menjadi korban bahkan sebagian besar diantaranya meninggal dunia, telah menunjuk Tim Advokasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan CPOB. Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.
“Kami menilai Negara semestinya bertanggungjawab dan memberikan keadilan dan ganti kerugian yang layak bagi para korban.. Namun, negara rupanya gagal menjamin keselamatan warganya. Gugatan ini menjadi penting dilakukan agar sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah dan perusaahaan obat agar tak main-main dengan nyawa manusia," katanya.
Tim kuasa hukum menilai, kejadian hilangnya ratusan nyawa anak tak berdosa ini menunjukkan betapa pemerintah dan perusahaan obat abai atas keselamatan warga.
"Gugatan Class Action ini didasarkan pada penilaian kami bahwa seharusnya peristiwa kelam ini bisa dicegah andai saja Pemerintah dan Swasta benar-benar memiliki itikad baik. Hal ini mengingat, peristiwa serupa bukan baru pertama kali ini terjadi di dunia."
Tim mencatat setidaknya sejak tahun 1990 telah terjadi peristiwa keracunan zat EG dan DEG yang tersebar di berbagai negara diantaranya Nigeria tahun 1990 (40 anak meninggal), Bangladesh tahun 1990-1992 (339 anak meninggal), Argentina tahun 1992 (29 anak meninggal), Haiti tahun 1995-1996 (109 anak meninggal), Panama tahun 2006 (219 meninggal) dan Nigeria tahun 2008 (84 anak meninggal).
Ironisnya, meskipun telah ada preseden sejak 30 tahun yang lalu, Pemerintah (Kemenkes dan BPOM) tampak kaget menghadapi peristiwa ini.
"Orang tua korban dan kami sebagai kuasa hukum tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi. Upaya hukum sedang bersama-sama kami lakukan dalam bentuk gugatan Class Action."
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat PT Afi Farma hingga BPOM, Minta Ganti Rugi Miliaran