Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Aturan Baru UMP 2023, Pemprov Riau Akan Hitung Ulang

Pemprov Riau beberapa waktu yang lalu telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2023. Namun, akan dihitung ulang karena ada aturan baru.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Ada Aturan Baru UMP 2023, Pemprov Riau Akan Hitung Ulang
freepik
Ilustrasi uang - Pemprov Riau beberapa waktu yang lalu telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2023. Namun, akan dihitung ulang karena ada aturan baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Kenaikan tersebut menggunakan formulasi yang lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Atas berbagai pertimbangan, penetapan upah minimum kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, (19/11/2022).

Untuk itu, Provinsi Riau akan merevisi penetapan UMP yang telah ditetapkannya beberapa waktu yang lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya akan menghitung ulang.

Baca juga: Penetapan UMP 2023 Diperpanjang, Kemnaker: Ada Aturan Baru

"Nanti kita hitung ulang sesuai dasar perhitungan UMP itu, baru nanti kita sidangkan dan ditetapkan. Kalau sekarang kita belum bisa berandai-andai. Tapi hasil simulasi besarnya kenaikan UMP Riau 2023 segitu, sekitar 8 persen lebih," ujar Imron, dikutip dari riau.go.id.

BERITA TERKAIT

Dalam sidang penetapan UMP Riau tahun 2023, pihaknya akan melibatkan semua anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja.

"Insya Allah dalam minggu depan kita sidangkan UMP Riau 2023 berdasarkan aturan baru itu. Karena paling lama 28 November 2022. UMP 2023 harus sudah diumumkan oleh Gubernur, artinya harus di SK kan. Maka kita perkirakan rencana bersidang itu pada hari Selasa atau Rabu, karena besok Senin baru kita diskusikan simulasi UMP Riau 2023," tukasnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas