Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung ST Burhanuddin Ajak Media Ikut Mengawasi Kinerja Jajarannya di Seluruh Indonesia

Kejaksaan Agung meminta media ikut mengawasi aparaturnya dalam menegakkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Agung ST Burhanuddin Ajak Media Ikut Mengawasi Kinerja Jajarannya di Seluruh Indonesia
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara Sound of Justice yang diselenggarakan komunitas Jaksapedia di Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta media ikut mengawasi aparaturnya dalam menegakkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta media ikut mengawasi aparaturnya dalam menegakkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Pasalnya, Kejagung tidak mungkin mengawasi kinerja jajarannya yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami tidak bisa mengawasi yang begitu banyak se-Indonesia. Dengan adanya teman-teman media membantu mengawasi daerah, itu sangat membantu kami," ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, usai acara Sound of Justice yang diselenggarakan komunitas Jaksapedia di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Dicontohkannya dengan komunitas Jaksapedia. Menurutnya, komunitas yang dibentuk masyarakat umum dalam mengawasi kinerja kejaksaan.

Baca juga: Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

"Saya terima kasih ke teman-teman media, yang selama ini membantu memberitakan kerja-kerja di kejaksaan, khususunya Jaksapedia," kata Burhanuddin.

"Perubahan atas kejaksaan itu perlu dan itu harus diberitakan ke publik. Bahwa apa yang disampaikan adalah kejujuran sehingga itu menjadi masukan yang baik bagi perbaikan kejaksaan ke depan," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh, ST Burhanuddin menerangkan, sudah sekitar 2.000 kasus diselesaikan kejaksaan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Langkah ini dikedepankan dalam rangka membuktikan bahwasanya "Korps Adhyaksa" tidak membeda-bedakan kelompok kuat dan lemah.

Guna meminimalisasi program ini dimanfaatkan jaksa-jaksa nakal dalam penanganan keadilan restoratif, Jaksa Agung membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53.

Langkah ini mengoptimalkan pengawasan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Pengawasannya selain fungsional yang ada pada kami, Jaksa Agung Muda Pengawasan, kami juga membentuk Satgas 53. Satgas 53 itu justru untuk mengawasi betul-betul di daerah dan se-Indonesia. Itu yang kami bentuk dalam rangka jangan sampai terjadi dan jangan sampai disalahgunakan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas