Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Bantah Tudingan Benny Tjokro Soal Tebang Pilih Penanganan Kasus Asabri

Kejaksaan Agung membantah pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri Benny Tjokrosaputro.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Bantah Tudingan Benny Tjokro Soal Tebang Pilih Penanganan Kasus Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Anehnya hitungan itu kemudian diamini saja oleh BPK, seolah-olah PT Asabri hanya mengeluarkan uang tanpa pernah menerima apapun," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Benny Tjokro telah dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," kata jaksa di persidangan pada Rabu (26/10/2022).

Baca juga: 164.000 Meter Persegi Lahan Benny Tjokro di Tigaraksa Disita Negara

Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Benny Tjokro secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Berita Rekomendasi

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Selain itu menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro termasuk extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Mengaku Dirugikan Atas Proses Hukum yang Tebang Pilih

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," kata jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas