Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10 Persen
Kenaikan UMP maupun UMK tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," tambah Ida.
Selain itu, Ida juga menginformasikan bahwa periode penetapan UMP dan UMK tahun 2023 diperpanjang.
Periode penetapan UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, kini diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Baca juga: Ada Aturan Baru UMP 2023, Pemprov Riau Akan Hitung Ulang
"Sedangkan periode penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 yang sebelumnya ditetapkan paling lambat 30 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022" lanjutnya.
Alasan perubahan ini, lanjut Ida, untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
UMP dan UMK yang akan ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini, dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang" tutupnya.
(Tribunnews.com, Widya)