Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipimpin Kamaruddin Simanjuntak, Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tirinya Dugaan Identitas Palsu

Kamaruddin yang juga kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mengaku heran tiga terlapor memiliki KTP Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dipimpin Kamaruddin Simanjuntak, Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tirinya Dugaan Identitas Palsu
Ist
Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya atas kasus penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya atas kasus penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Adapun pelaporan itu didaftarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Freddy Widjaja.

Kamaruddin yang juga kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mengaku heran tiga terlapor memiliki KTP Indonesia.

Adapun tiga terlapor dalam kasus ini merupakan anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

"Hari ini kami membuat laporan atau akan membuat laporan tentang mengapa warga negara asing (WNA) bisa memiliki KTP, bisa memiliki kartu keluarga dan bisa memiliki paspor dengan nama yang berbeda-beda," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Kamaruddin menuturkan bahwa ketiga terlapor telah melakukan pembatalan penetapan Freddy Widjaja sebagai anak dari Eka Tjipta Widjaja.

Padahal, nama kliennya telah masuk ke dalam akta notaris yang merupakan anak dari Eka Tjipta Widjaja.

Berita Rekomendasi

"Pasca ayahnya meninggal dunia, beliau (Freddy) melakukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa beliau adalah anak daripada ayahnya dengan perkawinannya dengan ibu Lidia," ungkap Kamaruddin.

Baca juga: Profil Freddy Widjaya, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Gugat Harta Warisan

Menurut Kamaruddin, para terlapor keberatan dan mengajukan pembatalan permohonan Freddy ke Mahkamah Agung (MA) memakai surat atau akta yang diduga dipalsukan. Tindakan itu merugikan kliennya Freddy Widjaja.

Karena itu, Kamaruddin menuturkan bahwa kasus ini sejatinya telah ditangani Bareskrim Polri pada 24 November 2021 dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Namun, laporannya disetop karena dinilai penyidik bukan merupakan peristiwa pidana.

"Ini kan berbahaya, berbahaya buat keselamatan bangsa dan negara bukan cuma berbahaya atau merugikan klien saya," ujar Kamaruddin.

Oleh karena itu, kata Kamaruddin, pihaknya juga meminta Bareskrim Polri kembali membuka gelar perkara dalam kasus tersebut. Sebab, kasus itu disebut masuk ke dalam ranah tindak pidana.

"Jangan sampai nanti orang dari Sabang sampai Merauke berlomba-lomba memalsukan lalu polisi mengatakan bahwa itu bukan peristiwa pidana nanti jadi kacau negara ini," tukas Kamaruddin.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Terlapor diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas