Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Kesehatan Minta 53 Perusahaan Farmasi Uji Mandiri Obat Sirop, Berikut Daftarnya

Kemenkes RI meminta semua perusahaan farmasi sesuai lampiran, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Kesehatan Minta 53 Perusahaan Farmasi Uji Mandiri Obat Sirop, Berikut Daftarnya
Shutterstock
Ilustrasi Obat Sirop. Kementerian Kesehatan RI meminta 53 perusahaan farmasi melakukan uji mandiri pada produk obat sirop mereka. Aturan itu tertulis surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI meminta 53 perusahaan farmasi melakukan uji mandiri pada produk obat sirop mereka.

Aturan itu tertulis surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerjasama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M. Pharm, MARS.

Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Kepala BPOM Penny Lukito di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Dalam surat edaran, Kemenkes RI meminta semua perusahaan farmasi sesuai lampiran, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, yang kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes RI.

Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes, total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.

Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produknya.

Berita Rekomendasi

1. Abbott Indonesia
2. Berlico Mulia Farma
3. Bernofarm
4. Caprifarmindo
5. Combiphar
6. Coronet Crown
7. CV OSB Corporation
8. CV OSFI Corporation
9. Dankos Kalbe Farma
10. Darya Varia
11. Dexa Medica
12. Erela
13. Erlimpex
14. Errita Pharma
15. Faratu
16. Ferron Par Pharmaceuticals
17. Fresenius Kabi
18. Graha Farma
19. Gratia Husada Farma
20. Hexapharm Jaya
21. Holi Pharma
22. Ifars
23. Ikapharmindo
24. Indofarma
25. Itrasal
26. Kalbe Farma
27. Lapi Laboratories
28. Lucas Djaja
29. Meprofarm
30. Mersifarma
31. Mulia Farma Suci
32. Mutifa
33. Nicholas Laboratories Indonesia
34. Novapharin
35. Novell Pharmaceutical
36. Nufarindo
37. Phapros
38. Pharma Laboratories
39. Pharos
40. PIM Pharmaceuticals
41. Promedrahardjo
42. PT Pyramid Farma
43. Rama Emerald
44. Samco Farma
45. Sampharindo Perdana
46. Sanbe Farma
47. Soho Industri Pharmasi
48. Sunthi Sepuri
49. Taisho Pharmaceutical
50. Tempo Scan Pacific
51. Triyasa Nagamas Farma
52. Universal Pharmaceutical Industries
53. Afi Farma

Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas