Komisi III DPR Dukung Kejagung Selesaikan Kasus dengan Restorative Justice
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini terdapat ribuan perkara di Indonesia yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Langkah Kejaksaan Agung tersebut mendapat dukungan dari Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Legislator Partai NasDem ini juga ingin restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal.
"Memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progress luar biasa dalam mengedepankan restorative justice. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Sahroni menganggap terjadinya peningkatan penggunaan restorative justice ini dikarenakan masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari hasilnya.
Sebab, dengan pendekatan restorative justice, tidak hanya sekadar memberi efek jera, tapi kita juga berfokus pada pemulihan kerugian korban.
"Sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang. Bahkan dalam beberapa kasus, secara tanpa tekanan korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak membawa manfaat. Justru RJ (restorative justice) dirasa lebih memberi penyelesaian yang adil," ujarnya.
Baca juga: KPK Kaji Penerapan Restorative Justice untuk Tindak Pidana Korupsi
"Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice,” pungkasnya.